Beritasumut.com-Ratusan warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang menuntut dilakukannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diulang.Ketua Panitia Pemilihan Kepala (P2K) Desa Pantai Labu Pekan, Samsudin Nur mengatakan penuntutan warga akan dikoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan memanggil seluruh calon kades. "Saya akan berkoordinasi dengan Badan PMD dan memanggil seluruh calon kades," jelasnya, Sabtu (23/04/2016).Saat ditanya terkait kertas suara yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Deli Serdang Nomor 1966 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Pilkades, dia tidak bisa menjelaskan. "Saya tidak bisa ambil keputusan," ujarnya seraya mematikan ponselnya.Camat Pantai Labu, Ayub SSos menerangkan laporan keberatan warga belum disampaikan ke P2K Desa. Menurutnya, surat suara tidak sah sudah kesepakatan para saksi termasuk saksi yang mengadukan. "Laporan yang keberatan belum ada ke P2K Desa. Kalau kertas suara tidak sah sudah ada kesepakatan para saksi termasuk saksi yang mengadukan. Batal karena ada dua pencoblosan," terangnya.Soal kertas suara yang tidak sesuai Perbub, dijelaskan Ayub, sudah disepakati para calon kades dengan P2K serta Plt Kades. Dia mempersilahkan jika pihak calon kades ingin melaporkan kecurangan Pilkades di Desa Pantai Labu Pekan. "Kertas suara sudah disepakati para calon kades dan P2K Desa. sudah dimusyawarahkan P2K, para calon kades dan Plt Kades. Silahkan buat laporan nanti dikirim ke Pangwas Kecamatan. Kalau mau melapor ke PTUN itu hak mereka," tambahnya. (BS05)