Beritasumut.com-Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Faisal Andri Mahrawa, mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menitikberatkan revisi aturan terkait syarat pencalonan yang berpotensi menjadi sengketa. Hal ini, katanya, seiring dengan timbulnya berbagai persoalan dan potensi masalah yang akhirnya berlarut-larut menjadi sengketa."Yang penting dan harus dikritisi dari perubahan aturan ini adalah. KPU harus mampu menghadirkan kepastian Hukum. Jangansampai ada ceruk bagi konflik antara kandidat dan partai politik pengusung," kata Faisal Andri Mahrawa, Kamis (21/04/2016).Disebukannya, soal kepengurusan partai politik pengusung kandidat sangat penting, karena terkait dengan legalitas calon. "Jika dualisme dukungan masih dijumpai pada proses pilkada,sebenarnya ini membuang energi. Seolah-olah tidak ada solusi," katanya.Menurutnya, masuknya ketentuan sengketa internal partai politik dalam pencalonan dalam draf revisi kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada sudah baik. Jika pengurus partai politik tingkat pusat masih bersengketa di pengadilan, KPU menerima pendaftaran bakal pasangan calon dari kepengurusan yang terdaftar terakhir di Menteri. "Jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, juga ditindaklanjuti oleh keputusan Menteri," ujarnya sekaitan dengan uji publik terhadap rencana revisi PKPU tentang Pencalonan. Uji publik untuk mendapatkan masukan dan saran serta kritikan dari masyarakat, sebelum PKPU disahkan sebagai produk Undang-Undang.(BS01)