Fraksi PKS Terima Masukan Revisi UU ITE Tentang Pencemaran Nama Baik

- Selasa, 19 April 2016 23:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Fraksi-PKS-Terima-Masukan-Revisi-UU-ITE-Tentang-Pencemaran-Nama-Baik.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut/BS02-rel
Fraksi PKS DPR RI saat menerima kunjungan koalisi masyarakat sipil, di Ruang Pleno Fraksi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Beritasumut.com-Fraksi PKS DPR RI menerima masukan dari koalisi masyarakat sipil, Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), tentang Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Ruang Pleno Fraksi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Masukan yang berlangsung pada Hari Aspirasi tersebut diterima oleh tiga orang Anggota Baleg Fraksi PKS, yaitu Hermanto, Martri Agoeng, dan Adang Sudrajat bersama dengan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta.

"Kami menilai pada awalnya undang-undang ini disahkan pada tahun 2008, dengan tujuan untuk mengatur permasalahan yang ada di dunia online, seperti e-commerce, dunia digital, dan sebagainya, karena ada sorotan terkait tidak adanya perlindungan e-commerce di Indonesia," jelas Koordinator SIKA Asep Komarudin dalam rilis yang dikirimkan ke beritasumut.com.

Namun demikian, menurut Asep, dalam implementasi di masyarakat, UU ITE lebih menekankan pada pasal-pasal tentang Pencemaran Nama Baik yang berhubungan dengan pemidanaan kepada masyarakat."Oleh karena itu, kami pada tahun 2010, sudah mengajukan judicial review ke MK. Namun, permohonan kami ditolak, khususnya Pasal 27 Ayat 3 yang berkenaan dengan pemidanaan Pencemaran Nama Baik. MK beralasan pasal Pencemaran Nama Baik di KUHAP belum mampu menjangkau tindak pidana di dunia maya. Oleh karena itu, pasal tersebut tetap ada," tambah Asep.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai sebenarnya persoalan Pencemaran Nama Baik sudah cukup diatur di dalam KUHAP. Namun, karena persoalan dunia maya terkait dengan teknologi yang aksesibel oleh seluruh masyarakat, maka pengembalian pengaturan pasal Pencemaran Nama Baik  kepada KUHP harus diiringi dengan upaya untuk pemberlakuan Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan).

"Maksudnya, kalau pengadilan memutuskan bahwa pencemaran nama baik itu salah, maka pelaku pencemaran tersebut harus wajib menurunkan postingan itu dari internet, dan juga mesin pencari seperti google, diperintah oleh negara postingan itu tidak dapat diakses kembali oleh masyarakat," jelas sekretaris fraksi PKS ini.(BS02)


Tag:
PKS

Berita Terkait

Berita

Pemko Medan Tertibkan PPKS

Berita

Pilkada Jakarta, PKS Resmi Usung Anies Bawesdan-Shohibul Iman

Berita

UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024

Berita

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Berita

Polrestabes Medan Kawal Kegiatan PKS Sapa Anies Baswedan di Lapangan Astaka Pancing

Berita

Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan