Beritasumut.com-Komisi B DPRD Medan dorong pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Uni Land Medan. Pengelola gedung dinilai lalai dalam pengendalian dampak lingkungan, sehingga masyarakat umum dan pengguna Jalan Irian Barat terganggu karena limbah cair yang menggenangi badan jalan. Dorongan tersebut disepakati dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan, bersama BLH Kota Medan dan masyarakat didampingi pihak pengadu Nasib Butarbutar di ruang komisi gedung dewan, Selasa (19/04/2016). Rapat ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Surianto (Butong), Maruli Tua Tarigan, M Yusuf dan Hendrik Sitompul serta pihak BLH Kota Medan T Gultom dan stafnya. Sementara pihak Uni Land tidak menghadiri rapat ini tanpa memberitahukan alasan. "Pihak BLH Kota Medan sebaiknya bersikap tegas menjalankan aturan," ujar Maruli Tua Tarigan. Sejalan dengan itu, Surianto dari Komisi B Partai Gerindra juga menyatakan kekecewaannya. "Kami sangat menyesalkan sikap manajemen Uni Land yang tidak menghadiri undangan RDP. Oleh sebab itu, Komisi B akan terus mendorong BLH supaya melakukan upaya hukum terkait kelalaian membuang limbah sembarangan. Komisi B juga akan meninjau lokasi pembuangan limbah dari gedung Uni Land. Sebab yang kami dengar, akibat limbah cair sudah meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan," papar Surianto.Nasib Butarbutar menjelaskan,"Pihak manajemen Uni Land terbukti membuang limbah cair ke badan Jalan Irian Barat. "Kita buktikan, badan jalan Irian Barat itu selalu digenangi air limbah yang baunya sangat menyengat. Parahnya lagi, laporan yang kita dapati dari BLH Medan yang disampaikan Bapak T Gultom, BLH sudah menyurati pihak manajemen Uni Land, namun surat mereka tidak pernah digubris. Pihak manajemen Uni Land tidak bersikap koperatif dalam menangani limbah yang berdampak pada pencemaran lingkungan," jelas Nasib. (BS03)