Beritasumut.com-Kapolresta Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SiK MHum mengungkapkan beberapa tempat yang dianggap rawan konflik lantaran disebabkan beberapa faktor. Tempat yang dianggap rawan dan disiapkan penjagaan ekstra antara lain Kecamatan Pancur Batu yaitu Desa Perumnas Simalingkar dan Desa Tanjung Anom mengingat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) cukup besar. Kecamatan Sibolangit yaitu Desa Buah Nabar, permasalahan adanya salah satu bakal calon Kepala Desa Buah Nabar bernama Sarman Tarigan, SH tidak diikutsertakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai calon Kepala Desa dengan alasan tidak memenuhi syarat karena tidak berdomisili di Desa Buah Nabar. Selanjutnya PTUN Medan mengabulkan permohonan gugatan Sarman Tarigan, SH sesuai dengan putusan PTUN nomor : 44/G/PEN/2015/PTUN-MDN tanggal 15 April 2016 dan menetapkan : 1. Mengabulkan permohonan penundaan dari penggugat. 2. Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan surat putusan P2K Desa Buah Nabar nomor 15 tahun 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Calon Kades yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Desa buah Nabar Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang tahun 2016.Kerawanan berikutnya, Kecamatan Percut Sei Tuan yaitu Desa Medan Estate, adanya permasalahan penetapan DPT. "Hasil koordinasi dengan Kapolsek Pancur Batu dan Kapolsek Percut Sei Tuan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Camat, selanjutnya telah menambah personil pengamanan di TPS dan menempatkan personil untuk standby di Kecamatan guna memback-up sewaktu-waktu dibutuhkan," jelas Mardiaz, kepada wartawan, Selasa (19/04/2016).(BS04)