Beritasumut.com-Dalam rangka usaha Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mengambil alih kembali aset-aset daerah, Wali Kota Sibolga Drs HM Syrafi Hutauruk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Plt Kepala Kejaksaan Negeri (KN) Sibolga SR Nasution pertengah pekan ini di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga. Penandatanganan MoU ini merupakan langkah lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk melakukan kerjasama penandatanganan kesepakatan untuk memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi sebagai pengacara Negara oleh Pemerintah Kota Sibolga. Syarfi Hutauruk sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang besar akan dukungan dan respon baik dari pihak Kejaksaan Negeri Sibolga."Atas nama rakyat Kota Sibolga, Saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan terhadap pihak Kejaksaan Kota Sibolga yang sangat cepat merespon kerjasama ini, belum sampai satu minggu sudah terwujud dalam bentuk MoU ini," ujarnya dilansir dari laman sibolgakota.go.id. Lebih jauh dari itu, Syarfi mengharapkan kerjasama bukan hanya sebatas penanganan aset-aset Pemerintah Kota Sibolga, namun juga sampai dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D). Dalam rangka meningkatkan dan menuju pemerintahan yang efektif, efisien dan good government. Sementara itu, SR Nasution mengatakan bahwa aset di daerah merupakan aset yang perlu dijaga bersama, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan negara, jangan sampai ada aset yang terbengkalai dan tidak dapat dimanfaat bahkan sampai ada menimbulkan kerugian negara. "Oleh sebab itu, Saya sangat mengapresiasi langkah dari Pemko Sibolga, sehingga dengan adanya MoU ini, mudah-mudahan kedepan akan kita tindak lanjuti dengan MoU agar kami dapat bekerja dengan baik sehingga bisa membantu untuk mengawasi aset Pemerintah Kota Sibolga," tegasnya.(BS02)