Beritasumut.com-Rendahnya tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mendapat perhatian serius Plt Gubsu, T Erry Nuradi.Sedikitnya pejabat yang melaporkan harta kekayaannya ini menjadi kekhawatiran bagi Pemprovsu, sebab menurut data Sekertaris Daerah Pemprov Sumut saat ini baru 6 persen pejabat yang baru melaporkan harta kekayaannya.Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga mengatakan "Data yang kita terima masih 6 persen dijajaran. Makanya kita akan mendorong agar kepatuhan ini bisa seratus persen pada akhir 2016 ini," ujar Hasban kepada wartawan, Jumat (15/04/2016). Lebih lanjut Hasban mengatakan selain melakukan himbauan, Pemprov juga akan membuat Peraturan Gubernur(Pergub) Sumatera Utara tentang LHKPN berikut sanksinya. Pihaknya menargetkan Pergub LHKPN sudah terbit pada triwulan II tahun ini. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, T Erry Nuradi menjelaskan kalau penekanan terhadap penyampaian LHKPN di jajaran Pemprov Sumut sudah dimulai melalui tahapan seleksi pejabat pratama pada uji kompetensi (UK) beberapa waktu lalu. Selebihnya, dirinya juga telah mengimbau kepala daerah kabupaten/kota untuk memberikan penekanannya kepada jajaran di Pemkab/Pemko masing-masing."LHKPN ini akan menjadi salah satu syarat untuk bisa menduduki jabatan," pungkasnya. (BS03)