Beritasumut.com-Kepatuhan terhadap penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Sumatera Utara (Sumut) tergolong yang paling rendah. Dari 64 orang, baru 6 persen yang sudah melaporkan. Hal ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk unit kerja di setiap pemerintah daerah."Terkait dengan penyampaian LHKPN, ini kita juga agak prihatin juga. Karena 90 persen dari anggota DPRD kemarin, posisi terakhir kemarin itu belum menyampaikan LHKPN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Berintegrasi di Sumut, Kamis (14/04/2016.Himbauan pentingnya penyampaian LHKPN tersebut oleh pejabat kata Alex, akan dijadikan sebagai tolok ukur yang nantinya bisa diikuti. Sehingga usai pejabat bersangkutan selesai menjabat, dapat dilihat berapa jumlah kenaikan dari kekayaan atau hartanya. Akan dinilai, apakah kenaikannya wajar jika dibandingkan dengan penghasilan."Mungki kedepan nantinya, KPK tidak mengharuskan setiap pejabat itu menyampaikan LHKPN-nya ke KPK. Tetapi kita akan membentuk unit-unit LHKPN dan gratifikasi di setiap pemerintah daerah," sebutnya.Disebutkannya, dengan adanya unit LHKPN di pemerintah daerah, petugas lah yang nanti akan menyampaikannya ke KPK. Sementara keberadaan unit tersebut nantinya dapat dikelola oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat. Dengan demikian, pejabat dapat mengajukan setiap pegawai untuk membuat laporan LHKPN teresbut disetiap pemerintah daerah."Setelah ini kami akan bersama-sama dengan BPKP (Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan) dan kejaksaan akan menadmpingi pemprov dan Pemkab/Pemko melaksanakan rencana aksi serta memonitor perkembangannya secara periodik. Kebetulan Sumut merupakan astu dari 6 provinsi percontohan yang diawasi KPK," sebutnya. (BS03)