Beritasumut.com-Komisi D DPRD Medan kembali mengingatkan agar Pemko Medan menindaklanjuti rekomendasi pansus reklame agar reklame-reklame yang melanggar aturan di Kota Medan segera ditertiban."Pak Indra, sebetulnya kan tidak harus perlu surat menyurat. Jangan kita royal terhadap surat menyurat. Untuk yang tidak ada ijin atau IMB patutkan kita surati dulu. Saya kira tidak. Kita mau jangan sebatas retorika. Kedepan jangan ada argumentasi seperti ini kita dengar. Ini harus diseriusi," ujar Landen Marbun Anggota Komisi D yang juga Ketua Pansus Reklame saat rapat di Kantor Dinas TRTB Medan Rabu (13/04/2016).Menanggapi perkataan Landen, Kabid Pengawasan TRTB Medan Indra mengaku kalau pihaknya berkewajiban memberikan surat teguran dalam waktu 7x24 jam sebagaimana yang diatur didalam Perwal. Begitupun lanjut Indra pihaknya sudah mengagendakan penertiban reklame melanggar aturan kembali digelar pada 19 April mendatang.(BS03)