Beritasumut.com-Pelayanan hukum secara cepat dan transparan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi(PT) Sumut mendapat apresiasi positif dari Plt Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi.Erry berharap pelayanan yang sudah ditunjukkan PT Sumut dapat dilakukan secara berkelanjutan.Hal ini disampaikan pada acara pisah sambut Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (12/04/2016) di Aula Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Ngumban Surbakti, Medan. Ketua Pengadilan Tinggi Sumut sebelumnya DR A.TH Pudjiwahono memasuki masa purnabakti dan digantikan oleh DR H Cicut Sutiarso SH.MHum. Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah, Kepala Perwakilan BPK RI, Kejatisu, Wakapoldasu, Danlantamal, Kepala Regional V OJK Sumbagut, Walikota Medan dan Ketua TP PKK Sumut Hj Evi Diana Erry Nuradi. Plt Gubsu memberi apresiasi kepada PT Sumut, dalam hal pemberi pelayanan hukum secara cepat dan transparan, yakni dengan cara penyelesaian perkara diproses hanya waktu 2x24 jam. "Untuk melihat penyelesaian perkara hukum, masyarakat cukup membuka website milik Pengadilan Tinggi Sumut," jelasnya kepada wartawan. Dalam hal ini Plt Gubsu yakin kalau para pencari keadilan yakni masyarakat di Sumut sudah merasakan manfaat dari pelayanan Pengadilan Tinggi Sumut. Dia berharap kebijakan pelayanan yang baik selama ini bisa dilanjutkan pada masa kepemimpinan Ketua Pengadilan Tinggi yang baru. Plt Gubsu juga berharap agar kedepannya koordinasi antara lembaga hukum di Sumut dapat lebih ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan hukum terbaik di Sumut. "Sumut harus lebih baik ke depannya, dari berbagai aspek, termasuk pelayanan hukum bagi masyarakat," harapnya. Ungkapan serupa disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Sumut sebelumnya DR A.TH Pudjiwahono yang memasuki masa pensiun. Ia berharap kebijakan yang sudah dilakukan selama ini dapat dilanjutkan dan diharapkan lebih baik lagi."Saya yakin lembaga ini akan lebih baik ditangan DR H Cicut Sutiarso SH.MHum," ujarnya sembari mengatakan akan menjadi pelayanan gereja setelah memasuki masa purnabakti.(BS01)