Beritasumut.com-Adanya pasal yang mengatur tanggungjawab pengelola parkir terhadap kendaraan yang hilang menjadi kabar baik bagi masyarakat.Oleh karenanya masyarakat siap mengawal pasal yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu disahkan dalam Peraturan Daerah."Kita siap mengawal, jangan sampai pasal itu hilang,"ujar Akademisi Fakultas Ekonomi UMSU Teguh S Wira kepada wartawan, Selasa (12/04/2016).Sebagaimana diketahui, Panitia Khusus Ranperda Revisi Perda Parkir DPRD Medan (Pansus Parkir) mengusulkan pasal tentang kehilangan kendaraan di areal parkir menjadi tanggungjawab penuh pengelola parkir. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjadi yudisprudensi karena aturan ini belum pernah ada sebelumnya. Namun, sebagian pihak khawatir pasal diusulkan ini hilang saat pembahasan, karena kepentingan.Sebagai masyarakat, Teguh meyakinkan diri akan mengawal pasal itu. "Kalau perlu kekuatan publik, kita galang forum-nya. Karena ini kepentingan konsumen," katanya.Dia mengatakan, selama ini konsumen diberlakukan tidak adil. Jika konsumen kehilangan karcis/tiket parkir, diwajibkan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan dikenakan denda berlipat-lipat dari tarif parkir."Giliran kehilangan, apa tanggungjawab pengusaha," katanya.Ucapan senada juga disampaikan warga Belawan Rion Arios Aritonang. Pengelola parkir bertanggungjawab atas kehilangan kenderaan termasuk kerusakannya. "Tidak hanya kehilangan kendaraan. Kehilangan spion, helm dan perlengkapan lainya juga harus ditanggungjawabi pengusaha," katanya.(BS03)