Beritasumut.com-Panitia Khusus Ranperda Revisi Perda Parkir DPRD Medan (Pansus Parkir) mengusulkan pasal tentang kehilangan kendaraan di areal parkir menjadi tanggungjawab penuh pengelola parkir. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjadi yudisprudensi karena aturan ini belum pernah ada sebelumnya. Usulan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Medan.Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan Ibrahim Nainggolan mengatakan, pasal tanggungjawab pengelola parkir itu kabar baik bagi konsumen. "Semua pihak harus menjaga agar jangan hilang," katanya.Bahkan, dia mendorong aturan itu diikuti petunjuk teknis."Kalau klaim masyafakat harus panjang dan sulit, syarat ini dan itu, maka pasal ini tak ada artinya. Sama saja, hanya membuat aturan bagus tapi tak bisa diterapkan juga sia sia. Akan hanya menjadi aturan hanya sebatas kertas," terangnya.(BS03)