Beritasumut.com-Pemerintah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Salah satunya, sisa dana desa bisa dianggarkan untuk tahun berikutnya.Dalam PP ini juga menegaskan, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota. Selanjutnya, Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa."Laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap berikutnya," bunyi Pasal 24 ayat (3) PP tersebut, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (11/04/2016).PP yang berlaku sejak diundangkan pada 29 Maret 2016 ini juga menghapus ketentuan mengenai pemberian sanksi bagi kepala desa yang tidak atau terlambat dalam menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa.Pasal 26 ini PP ini menyebebutkan, bahwa pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Pemantauan dilakukan terhadap: a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; b.penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa; c. penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan d. Sisa Dana Desa.Evaluasi sebagaimana dimaksud pada dilakukan terhadap: a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan b. realisasi penggunaan Dana Desa. "Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa," bunyi Pasal 26 ayat 4 PP ini.Menurut PP ini, sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD.PP ini juga menegaskan, dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tah'un anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa," bunyi Pasal 27 ayat (2) PP tersebut.Sedangkan dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen), menurut PP ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan.(BS01)