Berlaku Sejak 29 Maret 2016

Sisa Dana Desa, Bisa Dianggarkan untuk Tahun Berikutnya

Herman - Senin, 11 April 2016 15:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Sisa-Dana-Desa--Bisa-Dianggarkan-untuk-Tahun-Berikutnya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi
Beritasumut.com-Pemerintah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN  sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Salah satunya, sisa dana desa bisa dianggarkan untuk tahun berikutnya.Dalam PP ini juga menegaskan, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota. Selanjutnya, Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa."Laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap berikutnya," bunyi Pasal 24 ayat (3) PP tersebut, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (11/04/2016).PP yang berlaku sejak diundangkan pada 29 Maret 2016 ini juga menghapus ketentuan mengenai pemberian sanksi bagi kepala desa yang tidak atau terlambat dalam menyampaikan laporan  penggunaan Dana Desa.Pasal 26 ini PP ini menyebebutkan, bahwa pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Pemantauan dilakukan terhadap: a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; b.penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa; c. penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan d. Sisa Dana Desa.Evaluasi sebagaimana dimaksud pada dilakukan terhadap: a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan b. realisasi penggunaan Dana Desa. "Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa," bunyi Pasal 26 ayat 4 PP ini.Menurut PP ini, sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD.PP ini juga menegaskan, dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tah'un anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa," bunyi Pasal 27 ayat (2) PP tersebut.Sedangkan dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen), menurut PP ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja

Berita

Kunker ke Singkawang, Menko AHY Hadiri Perayaan Cap Go Meh dan Cek Pembangunan Infrastruktur

Berita

Resmikan Terminal Ferry International Gold Coast, Menko AHY: Untuk Memperkuat Konektivitas

Berita

Apresiasi Pengelolaan Arus Mudik-Balik Lebaran, Menko AHY: Ini Kontribusi dari Semua Pihak

Berita

Safari Ramadan di Masjid Salam, Walikota Medan: Belawan Fokus Pembangunan

Berita

Gubernur Sumut: Efisiensi Upaya Optimalkan Pembangunan untuk Kepentingan Masyarakat