Beritasumut.com-Meskipun Pemko Medan akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) atas lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Cadika, namun Pemko Medan diingatkan agar mengantisipasi kemungkinan adanya eksekusi lahan.Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar Sabar Syamsuria Sitepu kepada beritasumut.com, Senin (11/04/2016).Dikatakan Sabar meskipun masih ada upaya PK, namun PK tidak menghalangi adanya eksekusi. "Pemko harus segera mengantisipasi kemungkinan adanya eksekusi lahan. Pemko harus berkoordinasi dengan aparat hukum agar eksekusi dapat ditunda," ujar Sabar.Ditegaskan Sabar saat ini Pemko Medan harus bergerak cepat agar asetnya tersebut tidak beralih ke pihak ketiga.Seperti diketahui, lahan Bumper Cadika di Jalan Karya Wisata terancam lepas dari aset Pemko Medan. Hal ini menyusul adanya keputusan MA No 853 K/Pdt/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang memenangkan Mustika Akbar sebagai pemilik lahan yang sah.(BSO3)