Beritasumut.com-Meskipun Disdukcapil Kota Medan telah mensosialisasikan kalau masa berlaku E-KTP berlaku seumur hidup namun pihak Disdukcapil tetap melayani urusan E-KTP. Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan OK Zulfi kalau pihaknya masih tetap banyak melayani urusan e-KTP karena rusak, hilang, pindah alamat dan berubah status. "Disdukcapil Medan pun tetap melakukan upaya peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menempatkan pegawainya di setiap kantor Kecamatan di kota Medan,"ujar Zulfi kepada beritasumut.com, Minggu (10/04/2016). Dikatakan OK Zulfi, pemberlakuan e-KTP seumur hidup tertuang di UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pasal 64 ayat 7 a dan pasal 101. Selanjutnya dikuatkan surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah kota dan daerah supaya disosialisasikan kepada seluruh instansi dan masyarakat. Disampaikan OK Zulfi, pihaknya tetap membenahi peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat Medan, perbaikan pelayanan system informasi dan meningkatkan volume kinerja. Baik itu di tingkat Kecamatan maupun di kantor Disdukcapil Medan. Disdukcapil Medan memastikan untuk urusan administrasi kependudukan seperti KK, KTP dipastikan siap dalam tempo 6 hari kerja. Sedangkan jumpal urusan berkas yang masuk ke Disdukcapil Medan setiap harinya mencapai 1.500 berkas. "Kita menerima berkas sekitar 1.500 setiap harinya,"ujarnya. BS03