Beritasumut.com-Meskipun sebahagian besar e-KTP warga Medan tercantum batas masa berlakunya namun Disdukcapil Kota Medan menegaskan kalau e-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup. Hal ini dikatakan Kadisdukcapil Kota Medan OK Zulfi menyahuti keresahan masyarakat terkait kepastian kalau e-KTP berlaku seumur hidup."Saat ini kita tetap mensosialisasikan surat edaran Mendagri Tjahyo Kumolo 29 Januari 2016 lalu yang menyebutkan semua KTP elektornik berlaku seumur hidup," ujar Zulfi, kepada beritasumut.com, Minggu (10/04/2016).Lebih lanjut dikatakan Zulfi masyarakat yang sudah memiliki e-KTP dan masih tercantum batas berlakunya tidak perlu kuatir dan repot-repot mengurusnya kembali."Kita minta pihak terkait pemerintah maupun swasta agar terlebih dahulu mengetahui sehingga tetap melayani urusan masyarakat kendati di e-KTP nya sudah kadaluwarsa. Semua e-KTP sudah berlaku seumur hidup dan bagi warga yang masa berlaku e-KTP nya habis tidak perlu mengurus perpanjangan e-KTP lagi," ujarnya. (BS03)