Beritasumut.com-Direktorat Pengendalian Sumber Daya, Perangkat Pos, dan Informatika Ditjen SDPPI, Kemenkominfo, menyelenggarakan rapat untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan barang bukti/barang sitaan di Wisma Pengembangan Sumber Daya Manusia Ditjen SDPPI di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.Direktur Pengendalian Sumber Daya Dwi Handoko dalam arahannya menyampaikan bahwa SOP ini dperlukan dalam rangka keseragaman seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam memperlakukan barang bukti/barang sitaan, menyamakan persepsi sesuai dengan KUHP.Selain itu juga dapat memperbarui fungsi pengendali frekuensi radio dan PPNS sehingga menjadi prestasi dan memperoleh apresiasi sesuai kinerjanya.Dwi Handoko meminta dalam penyusunan SOP ada 4 (empat) proses yang harus diperhatikan, pertama, penerimaan barang bukti, kemudian pelaporan tahunan penyimpanan barang bukti, perampasan barang bukti, dan terakhir pengembalian barang bukti."Untuk itu bagaimana bentuk dan pengaturannya dalam pelaporan ini, siapa yang menyimpan, agar dibuat alurnya dalam bentuk SOP," terangnya seperti dilansir beritasumut.com dari situs postel.go.id.(BS02-rel)