Peraturan Keselamatan dan Keamanan Angkutan Penyeberangan

Dari Mulai Zona Pelabuhan Hingga Pengikat Kendaraan di Kapal

- Sabtu, 09 April 2016 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Dari-Mulai-Zona-Pelabuhan-Hingga-Pengikat-Kendaraan-di-Kapal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut/Ilustrasi
Pelabuhan
Beritasumut.com-Kementerian Perhubungan(Kemenhub) mengeluarkan lima peraturan baru dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.

Peraturan Menteri nomor 29 Tahun 2016 mengatur tentang Sterilisasi pelabuhan penyeberangan yang dilakukan dengan cara melakukan zonasi pada area-area pelabuhan. Zonasi tersebut meliputi, Zona A untuk orang, Zona B untuk kendaraan, dan Zona C untuk fasilitas vital.

"Zona-zona tersebut memiliki tingkatan yang berbeda, seperti misalnya, pada Zona C, hanya petugas yang dapat memasuki area tersebut. Sistem zonasi tersebut diusulkan oleh operator pelabuhan penyeberangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan Penyeberangan," ujar  Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J A Barata, seperti dilansir beritasumut.com dari situs resmi dephub.go.id.

Sedangkan, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan, mengatur tata cara pengikatan kendaraan penumpang yang berada di dalam kapal penyeberangan.

Aturan tersebut mewajibkan operator kapal menyediakan pengikat kendaraan (lashing) dan klem roda kendaraan untuk digunakan mengikat kendaraan selama berlayar. Kendaraan yang wajib di pasang pengikat (lashing) adalah kendaraan yang berada paling depan (haluan), tengah (midship) dan paling belakang (buritan). Sementara pada kendaraan yang tidak diikat, wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.

"Diatur pula untuk jarak antar mobil/kendaran yang diparkir di atas kapal, yaitu sekurang-kuranganya 60 cm antar sisi mobil, 30 cm antar muka dan belakang kendaraan, dan 60 cm untuk kendaraan yang bersebelahan dengan dinding kapal.Kelima peraturan tersebut merupakan implementasi dari fokus kerja Kemenhub untuk meningkatkan tata kelola regulasi transportasi yang berdampak pada keselamatan dan keamanan, serta kualitas pelayanan jasa transportasi," pungkasnya memaparkan.(BS02-rel)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pelindo 1 – Otoritas Pelabuhan Belawan, Tandatangani Perjanjian Konsesi

Berita

Presiden Tetapkan Pelabuhan Patimban Sebagai Proyek Strategis Nasional

Berita

Walikota Sibolga Izinkan Pedagang Asongan Berjualan di Pelabuhan ASP

Berita

Dirjen Perhubungan Darat Akan Resmikan Pelabuhan Penyeberangan ASP Sibolga

Berita

Pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung Ditargetkan Selesai Akhir 2016

Berita

Ombudsman-KPK Koordinasi Usut Dugaan Pungli di Pelabuhan Belawan