Peraturan Keselamatan dan Keamanan Angkutan Penyeberangan

Libatkan Operator Pelabuhan, Operator Kapal, Penumpang dan Pemerintah

- Sabtu, 09 April 2016 20:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Libatkan-Operator-Pelabuhan--Operator-Kapal--Penumpang-dan-Pemerintah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut/Ilustrasi
Pelabuhan
Beritasumut.com-Lima peraturan baru dikeluarkan Kementerian Perhubungan(Kemenhub) terkait keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.Kelima peraturan tersebut mengatur secara jelas kewajiban yang melibatkan empat pihak terkait yaitu Operator Pelabuhan, Operator Kapal, Penumpang sebagai pengguna jasa, dan Pemerintah sebagai regulator, agar penyelenggaraan angkutan penyeberangan dapat berjalan selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar.

Seperti pada PM 25 tahun 2016 yang mengatur tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, yang menjadi kewajiban Operator/pengelola pelabuhan (Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan) adalah membuat formulir daftar manifes dengan format yang telah ditentukan.Sementara, kewajiban operator kapal antara lain membuat rekapitulasi daftar penumpang berdasarkan sobekan tiket dari penumpang pejalan kaki, dan formulir daftar penumpang yang diisi oleh pengemudi kendaraan (pribadi dan angkutan umum).

"Setelah penumpang naik ke kapal, operator kapal pun wajib menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya dengan daftar penumpang yang ada," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J A Barata, seperti dilansir beritasumut.com dari situs resmi dephub.go.id.

Selanjutnya, pelaksanaan rekapitulasi daftar manifes menjadi tanggung jawab nahkoda kapal, dan rekapitulasi itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar.Sementara kewajiban Penumpang antara lain yaitu bagi penumpang jalan kaki, wajib menyerahkan tiket kepada petugas kapal.Sedangkan bagi penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket.

Sedangkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Pengawasan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan."Melalui mekanisme seperti ini semakin memperjelas kewajiban masing-masing pihak terhadap data manifes penumpang dan kendaraan," jelas Barata.(BS02-rel)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tiga Rayap Besi di Marelan Dicokok Polisi

Berita

Lukai Korban Pakai Celurit, Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

Berita

Polres Pelabuhan Belawan Gulung 13 Pemuda Geng Motor, Empat Sajam dan Ketapel Disita

Berita

Resmikan Terminal Ferry International Gold Coast, Menko AHY: Untuk Memperkuat Konektivitas

Berita

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025

Berita

Walikota Gunungsitoli Tinjau Operasi Perdana Pelabuhan Roro