Beritasumut.com-Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu mengapresiasi rencana perubahan status instansi Badan Lingkungan Hidup (BLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Apalagi isu tentang lingkungan hidup saat ini sangat strategis. Sehingga dengan kebutuhan tersebut, sudah saatnya diberikan kewenangan kepada lembaga yang memiliki kewenangan lebih besar dari sekedar badan. "Ya, kita mengapresiasi rencananya ini. Karena dengan isu stragtegis tentang lingkungan hidup saat ini. Ya memang harusnya yang menangani itu memang setingkat dinas," ujar Sarma, kepada beritasumut.com, Jumat (08/04/2016). Dikatakan Sarma perubahan status ini perlu singkronisasi dengan aturan Undang-Undang, termasuk penyesuaian Perda seperti di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Begitu juga dengan Kementerian yang merencanakan perubahan tersebut, harus disingkronkan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah. "Memang sudah seharusnya dari badan mejadi dinas. Sesuai dengan UU 23 dan Permendagri. Baru nanti disesuaikan dengan kemampuan daerah. Tidak bisa langsung begitu," katanya. Meskipun menilai perlu ada proses yang cukup panjang untuk bisa merubah status instansi tersebut dari badan menjadi dinas, namun semangat untuk bisa meningkatkan kewenangan dan kinerja dari lembaga tersebut, menurutnya sangat perlu di apresiasi.(BS03)