PKS: Pergantian Pimpinan DPR RI Tidak Perlu Menunggu Putusan Incraht

Herman - Jumat, 08 April 2016 10:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_PKS--Pergantian-Pimpinan-DPR-RI-Tidak-Perlu-Menunggu-Putusan-Incraht.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut/Ilustrasi
Gedung DPR RI
Beritasumut.com-Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru meminta Pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian Pimpinan DPR RI. Menurut Zainudin, Pimpinan DPR RI semestinya tidak mempersulit pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR RI yang sudah diusulkan oleh PKS."Pemberhentian dan penggantian saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR RI tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht," ujar Zainudin di Jakarta, Jumat (08/04/2016).Zainudin mengajak semua pihak termasuk Pimpinan DPR RI untuk senantiasa merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR RI yang sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan Peraturan DPR RI No.01 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI bahwa pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR RI merupakan hak dari Partai Politik yang mengusulkan. "Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari Partai Politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi Pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut. PKS sudah mengirimkan surat Penggantian Pimpinan DPR RI, tinggal diproses sesuai dengan Tata Tertib DPR RI," terangnya.Kuasa hukum PKS ini meminta kesediaan Pimpinan DPR RI untuk mau membantu proses penggantian tersebut dengan baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Gugatan Pak Fahri hanya menginterupsi statusnya sebagai Anggota DPR RI bukan sebagai Pimpinan DPR RI. Sehingga, mekanisme Tatib DPR RI seharusnya bisa dengan sangat mudah dieksekusi oleh Pimpinan DPR RI dengan cara memproses pemberhentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya di sidang paripurna untuk diambil persetujuannya. Peraturannya sudah sangat jelas, mekanismenya juga jelas, tinggal political will dari Pimpinan DPR RI," tutupnya.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Cegah Kekerasan Seksual, PKS Susun RUU Ketahanan Keluarga

Berita

Perppu Kebiri Belum Sentuh Aspek Pengasuhan dalam Keluarga

Berita

Fraksi PKS Minta Pimpinan DPR Segera Lantik Ledia Hanifa

Berita

Berkhidmat untuk Rakyat, PKS Kunjungi Nelayan Muara Angke Akhir Pekan Ini

Berita

Ini Pertimbangan PKS Pilih Perempuan untuk Pimpinan DPR

Berita

Kiprah Prestatif Sosok Perempuan PKS Ledia Hanifa