Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) mengaku kalau pihaknya telah menerima surat keputusan (SK) Mendagri terkait Kepala Daerah (Kdh) terpilih yakni Simalungun, Bupati Karo dan Wali Kota Gunung Sitoli.Menyinggung soal Simalungun yang akan dilantik bupatinya sendiri karena wakilnya bermasalah dengan hukum, Pengamat pemerintahan di Sumut, Muryanto Amin mengatakan hal itu juga harus diperjelas aturannya. Apakah bupati Simalungun terpilih, JR Saragih bisa langsung mengusulkan wakilnya yang baru, atau seperti apa mekanisme selanjutnya, mengingat tidak akan mungkin bupati menjalankan roda pemerintahan seorang diri hingga periode jabatannya berakhir."Sebenarnya kita memang tidak tahu bagaimana aparat hukum kita memandang status bupati Simalungun ini, karena sebelum pilkada sudah ada keputusan yang inkrah, tapi tetap dilanjutkan. Makanya, kalau pun dilantik memang sebaiknya hanya bupatinya saja," terang ujar Muryanto kepada beritasumut.com Kamis (07/04/2016)."Sementara untuk aturan pengangkatan wakil dan sebagainya ini kan belum ada aturannya. Makanya ini juga sebaiknya diperjelas seperti apa aturannya nanti juga mekanismenya, jangan sampai nanti menjadi polemik baru," pungkasnya menambahkan.(BS03)