DPRD Medan Minta Laporan Keuangan PT KIM

- Rabu, 06 April 2016 19:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_DPRD-Medan-Minta-Laporan-Keuangan-PT-KIM.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut/Ilustrasi
 Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean

Beritasumut.com-DPRD Medan meminta PT Kawasan Industri Medan (KIM) melaporkan situasi perusahaan secara menyeluruh, sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Penyertaan dibahas. 

"Kita mau mengetahui, bagaimana laoran keuangan PT KIM selama lima tahun belakang. Bagaimana perkembangan dan kondisi terkini, nilai aset serta kendala. Sehingga menjadi pertimbangan bagi fraksi-fraksi nantinya," ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean kepada beritasumut.com Rabu (06/04/2016).

Anton menilai laporan keuangan itu penting untuk mengetahui secara pasti berapa keuntungan yang diperoleh PT KIM. Kemudian, nilai aset PT KIM secara menyeluruh dan kaitanya dengan penyertaan modal bersama antara pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan.

"Kita mau tahu, apakah laporan yang disampaikan oleh Pemko Medan dan laporan dari PT KIM sendiri selaras. Jangan-jangan ada perbedaan," katanya.

Sekedar informasi penyertaan modal Pemerintah Kota Medan kepada PT Kawasan Industri Medan (KIM) sejak 1988 sampai 2015 sebesar Rp 15 miliar, dengan keuntungan hingga 2014 sebesar Rp 2,49 miliar. Penyertaan Modal Pemko Medan awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Pemerintah. Dalam kesepakatan, saham PT KIM dimiliki Pemerintah Pusat, Pemerintah 

Provinsi Sumatera Utara dan Pemko Medan, dengan komposisi 60%:30%:10%. Nilai penyertaan modal Pemko Medan sudah memenuhi 10% dari Rp 150 miliar yang disetor. Perda Penyertaan Modal dibutuhkan sebagai payung hukum modal yang ada di PT KIM. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Integrasikan Layanan Depo Petikemas, Pelindo I MoU Dengan PT KIM