Beritasumut.com-DPRD Medan meminta PT Kawasan Industri Medan (KIM) melaporkan situasi perusahaan secara menyeluruh, sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Penyertaan dibahas.
"Kita mau mengetahui, bagaimana laoran keuangan PT KIM selama lima tahun belakang. Bagaimana perkembangan dan kondisi terkini, nilai aset serta kendala. Sehingga menjadi pertimbangan bagi fraksi-fraksi nantinya," ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean kepada beritasumut.com Rabu (06/04/2016).
Anton menilai laporan keuangan itu penting untuk mengetahui secara pasti berapa keuntungan yang diperoleh PT KIM. Kemudian, nilai aset PT KIM secara menyeluruh dan kaitanya dengan penyertaan modal bersama antara pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan.
"Kita mau tahu, apakah laporan yang disampaikan oleh Pemko Medan dan laporan dari PT KIM sendiri selaras. Jangan-jangan ada perbedaan," katanya.
Sekedar informasi penyertaan modal Pemerintah Kota Medan kepada PT Kawasan Industri Medan (KIM) sejak 1988 sampai 2015 sebesar Rp 15 miliar, dengan keuntungan hingga 2014 sebesar Rp 2,49 miliar. Penyertaan Modal Pemko Medan awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Pemerintah. Dalam kesepakatan, saham PT KIM dimiliki Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara dan Pemko Medan, dengan komposisi 60%:30%:10%. Nilai penyertaan modal Pemko Medan sudah memenuhi 10% dari Rp 150 miliar yang disetor. Perda Penyertaan Modal dibutuhkan sebagai payung hukum modal yang ada di PT KIM. (BS03)