Sumut, Beritasumut.com - Usai menjalani pembinaan selama delapan hari di penampungan oleh Pemprov Sumut, selanjutnya kewenangan dan tanggungjawab beralih kepada pemerintah kabupaten/kota asal 303 eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hal ini dikatakan Sekda Pemprovsu Asban Ritonga kepada beritasumut.com Kamis (31/03/2016). Menurutya, kewenangan Pemrov Sumut hanya sebatas menjemput dan melakukan pembinaan bekerjasama dengan TNI dan Polri sebelum mereka dikembalikan ke daerah asal mereka masing-masing."Tanggung jawab kita membawa mereka dari jawa tengah sampai kesini. Setelah di sini kita bina dulu di 8 tempat. Setelah itu baru urusan kabupaten/kota. Termasuk bagaimana mencari keluarga mereka, bagaimana mata pencaharian mereka. Tapi kalau kabupaten/kota ada menemukan kesulitan nanti bisa berkoordinasi dengan kita," ujar Asban Ritonga, kepada beritasumut.com.Dikatakan Asban, tidak hanya persoalan mata pencarian, hal terpenting lainnya persoalan pendidikan anak-anak. Menurut Asban pemerintah kabupaten/kota juga harus memikirkan bagaimana keberlangsungan pendidikan anak-anak mantan Gafatar sudah dua bulan lebih berada di penampungan. "Termasuk soal pendidikan, semua hak-hak azasinya sebagai warga negara saya mengimbau kabupaten/kota agar bisa membantu saudara-saudara kita itu. Jadi mengenai sekolah anak-anak mohon diperhatikan secara serius. Saya kira tidak sulitlah, jika ada terbentur bisa berkoordinasi dengan kita," ujarnya.Plt Kesbangpolinmas Sumut Zulkifli Taufik, mengatakan, pembinaan yang diberikan kepada para mantan anggota Gafatar sebagai pembekalan agar mereka cepat beradaptasi saat kembali ke tengah-tengah masyarakat. "Jadi pembekalan ini tujuan ini membantu mereka untuk mempercepat beradaptasi diri. Kita berharap nanti terbangun keharmonian di lingkungan tempat tinggal mereka nantinya," ujar Zulkifli.(BS03)