Organda Sumut Minta Pengurangan PKB dan BBNKB

Redaksi - Sabtu, 27 Februari 2016 06:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022016/beritasumut_Organda-Sumut-Minta-Pengurangan-PKB-dan-BBNKB.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi foto bersama dengan Pengurus Organda Sumut.

Beritasumut.com - Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi mengajak Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar satu persepsi dan bekerjasama dengan pemerintah dan aparat keamanan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi pada angkutan darat di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Tengku Erry saat menerima Pengurus Organda Sumut yang dipimpin Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (26/2/2016).

Dikatakan Plt Gubernur, para pengusaha angkutan darat tentunya harus mempunyai data-data yang jelas tentang armada angkutan darat yang beroperasi. Karena dari data di lapangan menurut masih ditemukan armada angkutan darat yang dilihat dari kondisi tidak layak untuk beroperasi namun tetap dioperasikan. Tentunya hal ini nantinya akan menimbulkan masalah di lapangan.

Disamping itu Tengku Erry juga mengingatkan para pengusaha angkutan darat agar memperhatikan manajemen kompetisi antar pelaku usaha angkutan darat sehingga nantinya tidak menimbulkan persaingan yang kurang sehat dan dapat menimbulkan masalah di lapangan yang dapat mengganggu para pengusaha dan mengganggu kepentingan umum.

"Perlu aturan yang jelas tentang bagaimana armada angkutan darat itu yang layak beroperasi atau tidak," ujar Plt Gubernur didampingi Pelaksana Asisten Ekbang Setdaprovsu Ibnu S Hutomo, Kadis Perhubungan Anthony Siahaan, Karo Perekonomian Bondaharo Siregar.

Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tanggal 31 Desember 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2015 yang mengalami perubahan dan perubahan lainnya tentang syarat kendaraan umum yaitu harus berbadan hukum, Tengku Erry mengajak para pengusaha angkutan darat khususnya angkutan darat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengetahui kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil pemerintah provinsi terkait usulan Organda.

"Pemerintah Provinsi akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat, dan apabila memungkinkan pemerintah provinsi akan mengambil kebijakan untuk menjawab usulan dari Organda," kata Plt Gubernur.

Sementara itu Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan mengatakan maksud dan tujuan bertemu Plt Gubernur Sumut untuk menyampaikan beberapa hal yang selama ini menjadi kendala bagi para pangusaha angkutan darat di Sumut.

Dikatakannya, untuk menerapkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 Tanggal 31 Desember 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, para pengusaha angkutan darat melalui Organda ingin meminta dispensasi pengurangan pembayaran PKB dan BBNKB.

"Bila memungkinkan, kami memohon adanya pergub terkait penerapan Permedagri Nomor 101 Tahun 2014 sehingga Organda Sumut mendapat dispensasi seperti yang telah diterapkan beberapa provinsi di Indonesia, karena kebanyakan organisasi angkutan darat di Sumut belum berbadan hukum," ujar Haposan.

Selain itu Organda juga meminta jaminan keamanan kepada para pelaku usaha angkutan darat. Sebab selama ini sering ditemukan perusakan armada angkutan darat ketika beroperasi. Sehingga keamanan sopir terancam dan kenyamanan penumpang terganggu. Tentunya hal ini juga akan menimbulkan kerugian yang besar bagi para pengusaha, kata Haposan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

1 Oktober, Dispenda Sumut Razia PKB

Berita

Bakal Calon Bupati Madina Dari PKB Sampaikan Visi Misi

Berita

4 Calon Bupati Madina Mendaftar ke PKB

Berita

Calon Bupati Madina Saparudin Haji Lubis Mendaftar ke PKB

Berita

Niat Beli Perlengkapan Pesta Anak, Mantan Caleg PKB Dijambret

Berita

Organda Sumut Usulkan Tarif AKDP Turun Lima Persen