Rumah Mewah Tutup Gang Kebakaran di Medan Maimun Harus Dibongkar

Redaksi - Rabu, 24 Februari 2016 22:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022016/beritasumut_Rumah-Mewah-Tutup-Gang-Kebakaran-di-Medan-Maimun-Harus-Dibongkar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Rumah mewah yang dituding menutup gang kebakaran.

Beritasumut.com - Komisi D DPRD Kota Medan meminta Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan rumah mewah melanggar izin di Jalan Melur-Jalan Dahlia, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Bangunan tersebut dituding menutup gang kebakaran dan menggunakan roilen badan jalan.

 

Penegasan itu dikatakan Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif, saat meninjau bangunan tersebut, Rabu (24/2/2016). Kunjungan dewan dipimpin Ketua Komisi D Sabar Syamsurya Sitepu didampingi Ahmad Arif, Jumadi, Paul Mei Simanjuntak dan Beston Sinaga menyahuti pengaduan warga Prof Ramsi Widi. Turut hadir pihak Dinas TRTB yang diwakili Indra, Lurah Hamdan Fadlin mewakili Camat Medan Maimun H Siagian.

 

Ditegaskan Ahmad Arif, pembangunan rumah milik Maiciu terbukti menutup gang kebakaran dan memakai roilen badan jalan. Bahkan riol kontrol saluran limbah air dari rumah warga menjadi tertutup. Bahkan kata Arif, papan plank izin yang terpampang diduga bodong.

 

"Akibat penutupan gang kebakaran dan gorong gorong telah mengganggu  saluran air limbah rumah tangga. Begitu juga pemakaian roilen jalan  sudah jelas menyalah. Untuk itu, kita minta Pemko Medan harus membongkar," tegas Ahmad Arif.       

 

Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Paul Mei Simanjuntak mendesak Dinas TRTB harus berani bertindak tegas membongkar bangunan menyalah.

"Bangunan sudah jelas melanggar aturan, menutup gang kebakaran dan memakai Gang kebakaran. Kita minta harus dibongkar sesuai ketentuan. Sikap tegas harus ditunjukkan memberilkan efek jera," ujar politisi PDIP ini.

 

Ketua Komsi D DPRD Medan Sabar Syamsura Sitepu mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik bangunan dan instansi terkait. Jika terbukti melanggar aturan pihaknya segera merekomendasi supaya dibongkar.

   

Sementara itu warga yang tinggal persis di samping bangunan, Leo Hutagalung kepada wartawan mengaku, sejak tahun 60 gang kebakaran sudah tersedia. Bahkan, gang kebakaran dengan lebar 2 meter juga difungsikan sebagai pembuatan gorong gorong saluran limbah rumah tangga. Namun, akibat pembangunan rumah mewah tersebut, gang kebakaran dan gorong gorong menjadi tertutup.

          

Sedangkan, Lurah Hamdan Fadli mengatakan pihaknya sudah pernah memanggil pemilik rumah Maiciu. Pada saat itu, pemilik bangunan mengaku sudah mengajukan permohonan izin namun tidak pernah menunjukkan izin dimaksud.

 

Pihak Dinas TRTB Indra menyebutkan, pihaknya akan melakukan penelitian keabsahan terkait status tanah dan izin bangunan. Indra membeberkan, untuk Jalan Melur memiliki roilen 5 meter, Jalan Dahlia 4 meter dan tanah lapang 4 meter. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Warga Lingkungan 8 Kelurahan Aur Keluhkan Rumah Makan Gumarang Buang Sampah Sembarangan

Berita

Plt Camat Medan Maimun Susah Ditemui, Masyarakat Ancam Demo ke Walikota

Berita

PT Podomoro City Medan Gelar Safari Ramadhan di Kampung Aur

Berita

Ngaku Jadi Petugas BNN, Ahmad Taufik Babak Belur Dihajar Warga

Berita

Ditangkap BNN, Masa Depan Polwan Ivo Bakal Suram

Berita

Lurah Aur dan Kepling V Beda Pendapat Tentang Bangunan Tembok di Jalan Suprapto