Beritasumut.com - Meski Calon Wakil Bupati Simalungun peraih suara terbanyak, Amran Sinaga, dieksekusi jaksa untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara, KPU Kabupaten Simalungun tetap akan melaksanakan tahapan pilkada.
"Kami tidak ikut campur dalam persoalan hukum. Kami tetap melaksanakan tahap-tahapan pilkada. Dalam pandangan kami, Amran Sinaga tetap merupakan calon wakil bupati," ujar Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, Senin (22/2/2016).
Dijelaskan, KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara pada Rabu (17/2/2016) lalu. Dari penghitungan itu, pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati JR Saragih-Amran Sinaga meraih suara terbanyak, yakni 120.860 suara atau 34,74 persen.
KPU Simalungun selanjutnya akan menetapkan pasangan calon terpilih. Namun mereka menunggu perkembangan dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Setelah selesai di MK, barulah KPU Simalungun melakukan pleno penetapan pemenang pilkada, beber Adelbert.
Terkait apa yang akan terjadi nanti, Adelbert tidak mau berandai-andai. Soal dilantik atau tidaknya Amran Sinaga, bukan lagi wewenang mereka.
Menurut Adelbert, pelantikan itu urusan Mendagri. Adelbert tidak berani berandai-andai.
Seperti diberitakan, Calon Wakil Bupati Simalungun dengan perolehan suara terbanyak pada Pilkada 2016, Amran Sinaga, menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan, Senin (22/2/2016).
Birokrat ini dimasukkan ke Lapas Pematangsiantar untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang.
Amran Sinaga merupakan pasangan calon bupati petahana, JR Saragih pada Pilkada Simalungun. Pasangan ini diusung Partai Demokrat. (BS-031)