Pemko Medan Perpanjang Pendaftaran Calon Direksi Perusahaan Daerah

Redaksi - Senin, 15 Februari 2016 18:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022016/beritasumut_Pemko-Medan-Perpanjang-Pendaftaran-Calon-Direksi-Perusahaan-Daerah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Pemko Medan memperpanjang kembali pendaftaran calon direksi Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan. Waktu perpanjangannya dimulai dari Rabu (17/2/2016) sampai Senin (29/2/2016). Perpanjangan ini dilakukan Panitia Seleksi mengingat masih minimnya pelamar yang mendaftarkan diri untuk beberapa jabatan direksi.Demikian disampaikan Pj Walikota Medan Randiman Tarigan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Medan Qamarul Fatah selaku Sekretaris Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Kota Medan didampingi Kabag Perekonomian Setda Kota Medan Danhar Siregar di Balaikota Medan, Senin (15/2/2016).Menurut Qamarul, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan untuk mendapatkan calon direksi yang andal dan profesional, guna meningkatkan kinerja tiga Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan, masing-masing PD Pasar, PD Pembangunan dan PD Rumah Potong. Dari ketiga perusahaan itu, antusiasme masyarakat yang tinggi mendaftarkan untuk calon direksi di PD Pasar."Jabatan Direksi PD Pasar yang paling banyak diminati, menyusul PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) yang paling sepi peminatnya. Untuk itulah kita perpanjang kembali waktu pendaftarannya. Apabila pendaftarnya juga tetap minim, maka kita teruskan prosesnya. Artinya, pelamar yang mendaftar kita sampaikan kepada pihak Universitas Sumatera Utara (USU) untuk diseleksi," kata Qamarul.Untuk mengingatkan kembali, Qamarul mengatakan jabatan direksi yang dibutuhkan untuk mengelola PD Pasar, PD RPH maupun PD Pembangunan itu  meliputi jabatan Direktur Utama, Direktur Pengembangan dan SDM, Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Direktur Operasional.Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, mereka nantinya akan mengelola ketiga perusahaan milik Pemko Medan tersebut. Untuk PD Pasar, kegiatan usaha yang dilakukan yakni meliputi 52 pasar tradisional dan satu pasar induk. Kemudian  PD Pembangunan, mengelola Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM), Medan Zoo, Kolam renang Deli, Gelanggang Remaja dan Rumah Susun (Rusun) Amplas. Sedangkan untuk PD RPH, mengelola pemotongan hewan dan pengandangan/penggemukan sapi.Qamarul selanjutnya menjelaskan, penerimaan pendaftaran calon direksi ini diperpanjang dari tanggal 17-29 Februari mendatang. Untuk itu bagi masyarakat yang tertarik dan tertantang untuk memajukan ketiga PD itu, sudah bisa mengajukan lamaran ke Bagian Adminsitasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Lantai II Kantor Walikota Medan setiap hari kerja."Pengambilan formulir pendaftaran dimulai 17-24 Februari 2016 di Bagian Administrasi Perekonomian Setdakot Medan, sedangkan pengembalian formulir dilakukan pada 18-29 Februari mendatang, juga di Bagian Administrasi Perekonomian," jelasnya.Mengenai persyaratan, menurut Qamarul tetap mengacu seperti persyaratan pendaftaran yang pernah dipublikasikan beberapa waktu lalu, diantaranya selain mengajukan surat permohohonan kepada Walikota Medan sesuai dengan jabatan direksi yang diinginkan, juga umur pelamar maksimal 56 tahun pada saat pendaftaran, juga pendidikan minimal sarjana (S1) disesuaikan dengan disiplin ilmu untuk tiap jabatan direksi.Kemudian wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari rumah sakit pemerintah,  surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dihukum atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta melampirkan surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun sebelum pencalonan, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota dewan direksi atau komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroaan dinyatakan pailit dalam lima tahun oleh pengadilan.Sudah itu harus ada surat berkelakuan baik dari pihak kepolisian. Lalu, mempunyai pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum yang telah terdaftar di Kemenkumham dengan dibuktikan melalui surat keterangan/referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilai baik.Selanjutnya pelamar tidak menjadi pengurus partai politik/organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya sebelum mengikuti seleksi maupun setelah dinyatakan lulus sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.Di samping itu para pelamar agar membuat dan menyajikan proposal tentang visi dan misi yang berhubungan dengan jabatan anggota direksi yang dilamar dan memaparkan proposal tersebut di depan tim seleksi. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Langgar Aturan Selama Libur Lebaran, Pejabat ASN Pemko Medan Akan Dikenakan Sanksi

Berita

Pemko Siapkan 3,5 Hektare Bangun Terminal A dan Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh