Rapat Pansus Ranperda Trafficking Banjir Kritikan dan Masukan

Redaksi - Kamis, 11 Februari 2016 22:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022016/beritasumut_Rapat-Pansus-Ranperda-Trafficking-Banjir-Kritikan-dan-Masukan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Rapat Pansus Ranperda Trafficking.
Beritasumut.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Trafficking DPRD Kota Medan menerima banyak masukan dan kritikan dari pihak terkait, dalam rapat yang digelar Kamis (11/2/2016).Kritikan dan masukan tersebut berupa koreksi judul, struktur bahasa, undang-undang, dan peraturan daerah (Perda) yang dikaitkan di dalam ranperda tersebut.Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) Zahrin Piliang adalah yang paling mengeluarkan pernyataan kritik dan masukan. Zahrin menguliti draft Ranperda Trafficking mulai dari judul. Menurutnya, kata trafficking yang tertera dalam ranperda yang merupakan bahasa asing itu harus diganti menggunakan bahasa Indonesia. Kata trafficking juga dirasanya kurang pas ketika ia melihat di bagian menimbang ranperda ini dikaitkan dengan perdagangan orang."Trafficking ini apakah memang mau dibuat dalam bahasa Inggris atau Indoesia? Kalau bahasa Indonesia harusnya huruf F nya satu dan huruf C dihilangkan. Lalu di bagian menimbang saya lihat dikaitkan dengan perdagangan orang. Ada baiknya judulnya diganti dengan Ranperda Pencegahan, Pemberantasan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (P3-TPPO)," ujar Zahrin dalam rapat Pansus Trafficking di Gedung DPRD Medan yang diketuai oleh Irsal Fikri dari Fraksi PPP sekaligus Anggota Komisi B.Zahrin juga mengatakan bahwa ia tidak setuju jika kasus trafficking terbilang tinggi di Medan. Hal ini seperti yang tertera di dalam draft ranperda tersebut. Untuk di KPAID Sumut sendiri Tahun 2015 menerima tujuh kasus perdagangan orang, sementara di Tahun 2014 sebanyak enam kasus."Memang ada tren peningkatan. Tapi jika dibandingkan dari kasus kekerasan anak dan perempuan, lebih besar lagi kejahatan seksual seksual terhadap anak. Di Sumut aja kasus kejahatan seksual terhadap anak mendominasi di urutan kedua setelah rebutan kuasa asuh," ujarnya yang juga mengomentari salah satu undang-undang yang tertera dalam draft tersebut, padahal undang-undang tersebut sudah diganti dengan undang-undang lainnya.Lalu, Zahrin kembali mengomentari mengenai pemberian resitusi kepada korban. Sepanjang ia memenangani kasus di KPAID Sumut, belum pernah ada korban yang mendapat resitusi."Kami pernah mengajukan resitusi untuk korban trafficking di pengadilan dimenangkan permintaan kami. Tapi eksekusinya tidak ada. Artinya, kemenangan hanya ada di atas kertas," ungkap Zahrin."Lalu pada halaman 9 tentang tujuan perlindungan anak dan perempuan adalah melindungi perempuan dan anak korban kekerasan dan perdagangan orang. Setelah kata anak harus diletakkan kata 'dari'. Kalau tidak, berarti peristiwa sudah terjadi baru kita sibuk. Memang yang selama ini terjadi ya begitu. Padahal, harusnya kita melakukan usaha preventifnya," sambungnya.Zahrin mengatakan, Pemko Medan perlu melakukan langkah-langkah khusus agar warga Medan tidak masuk ke dalam jebakan trafficking. Serta, Pemko Medan harus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk penanganan korban."Penanganannya ini perlu kerja sama semua pihak, seperti kepolisian, Badan Pemberdayaan Perempuan, Dinsos, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Sebab kalau selama ini korban sudah ada mau dimana ditampung? Bagaimana koordinasinya dengan daerah asal si korban? Ini antar kota antar provinsi. Yang menjadi korban itu pihak luar. Tempat penampungannya itu dimana? Siapa yang mendampinginya, berapa lama? Berapa biayanya? Itu harus dipikirkan," katanya."Nah, untuk itulah Kota Medan ini perlu adanya rumah aman. Rumah aman ini bukan hanya untuk kasus trafficking, tapi juga korban lain. Rumah ini bersifat sementara, dimana digunakan untuk menampung seseorang yang memerlukan penanganan khusus sebelum kembali ke daerah asal. Perlu adanya rehabilitasi psikis, lalu dia pulang mau jadi apa? Sebenarnya ini yang perlu dilakukan Pemko Medan. Tapi sampai saat ini enggak ada," ungkapnya sembari mengatakan harusnya Pemko Medan memaksimalkan keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).Namun rupanya P2TP2A Kota Medan sendiri selama ini memang tidak pernah terasa keberadaanya. Kepala Bidang (Kabid) P2TP2A Kota Medan Yuslinar mengatakan selama ini mereka diangkat hanya sebatas surat keputusan (SK) saja. Namun gerak mereka sangat terbatas karena anggaran yang diperuntukkan hampir dibilang tidak ada."Kita struktural ada semua di kita lengkap. Gugus tugas pun sudah dibentuk dari 2013. Cuma kalau ada kasus, bayar psikolognya bagaimana? Ini kan enggak gratis. Tapi kami pun pernah melibatkan Dinkes Kota Medan dengan berkoordinasi dengan puskesmas di Johor," ujarnya yang mengusulkan judul ranperda diganti menjadi pencegahan dan penanganan perdagangan orang.Mendengar masukan ini semua, seluruh Anggota Pansus Ranperda Trafficking yang hadir, seperti Beston Sinaga, Hendrik H Sitompul, Wong Chun Sen, dan Edward Hutabarat itu sepakat akan melakukan perombakan terhadap draft ranperda tersebut bersama bagian hukum Pemko Medan. Namun, para anggota dewan sempat kecewa karena ketidakhadiran Bagian Hukum Pemko Medan dalam rapat tersebut."Ini sangat luar biasa sekali masukan-masukannya. Saya awalnya agak hopeless (hilang harapan) tapi mendengar ini semua seperti ada pencerahan. Baik, kita akan lanjutkan lagi rapat ini dengan draft yang lebih matang," ujar Irsal Fikri.Hadir juga dalam rapat tersebut perwakilan dari Polresta Medan serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait