Beritasumut.com - Permintaan akses jalan untuk aktivitas jemaat Vihara Gunung Timur Sakti di kawasan Asia Mega Mas mulai menemukan solusi. Komisi D DPRD Kota Medan menyarankan agar jemaat dan pemilik tanah (Asia Mega Mas) untuk duduk bersama.
"Kalau solusi ada, dari rencana pihak Asia Mega Mas kawasan di pinggir sungai yang diminta jemaat vihara untuk akses jalan rencananya akan digunakan untuk ruang terbuka hijau karena mereka merencanakan membangun kondominium di kawasan tersebut. Jadi alangkah baiknya ruang terbuka hijau dijadikan jalan akses untuk jemaat melaksanakan ibadahnya," jelas Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu dalam rapat lanjutan pemasalahan akses jalan untuk jemaat Vihara Gunung Timur Sakti di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Kamis (11/2/2016).
Dijelaskan sabar, meski nantinya dijadikan kondominium, kawasan di dekat Sungai Sulang Saling tetap tidak bisa dibangun karena ketentuan tata ruang yang mengharuskan kawasan tersebut untuk kawasan ruang terbuka hijau.
"Dari rencana mereka ada 10 meter untuk ruang terbuka hijau, mereka akan membuat taman. Tentunya kita mengharapkan untuk kepentingan jemaat vihara/kepentingan umum dari rencana 10 meter itu bisa disisihkan lima atau enam meter untuk jalan masuk jemaat ke vihara," jelas Sabar dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan jemaat Yacob Lie, Kuasa Hukum Tony Wijaya (Asia Mega Mas) Andiani Jafar, Perwakilan BPN Medan Saut Simbolon, Dinas Perkim dan Camat Medan Area.
Diutarakannya, pembangunan yang direncanakan Asia Mega Mas juga nantinya harus mengacu kepada tata ruang dan kemaslahatan masyarakat sekitar.
"Jadi rencana Asia Mega Masa membangun Kondominium itu juga harus memperhatikan warga sekitar. Termasuk masalah jemaat vihara ini yang memerlukan akses jalan," jelasnya.
Diterangkan Sabar, secara sah kepemilikan lahan di kawasan Asia Mega Mas tersebut masih dimiliki perorangan yakni Edi Utomo dan Sudjarmi.
"Dari data yang dikemukakan BPN, tanah di kawasan tersbut masih dimiliki perorangan yakni Edi Utomo dan Sudjarmi. Kita harapkan jemaat dan pihak Asia Mega Mas melakukan pertemuan dan membicarakannya dengan cara kekeluargaan," jelas Sabar.
Sementara itu, Anggota Komisi D Ahmad Arif meminta permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak perlu minimbulkan keresahan di masyarakat.
"Baiknya tidak perlu masalah ini sampai ke DPRD Medan, ini kan masalah jemaat yang memerlukan akses jalan untuk beribadah, sebaiknya bisa diselesaikan karena pihak vihara juga siap membayar tanah yang akan digunakan," ucapnya.
Sementara itu, Saut Simbolon dari BPN Medan mengungkapkan tanah di Asia Mega Mas sudah bersertifikat dan dimiliki perorangan.
"Sampai dengan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat dan kepemilikannya atas nama Edi Utomo dan Ibu Sudjarmi," jelas Saut.
Diutarakannya, permasalahan dengan jemaat Vihara Gunung Timur Sakti bisa saja menemukan solusi yang baik dimana dari rencana pemilik tanah mereka akan membangun ruang terbuka hijau.
"Dari rencana mereka, kawasan pinggir sungai akan dibuat ruang terbuka hijau. Dari sini bisa dibicarakan dengan pihak jemaat dan pemilik tanah soal akses jalan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, pihak Asia Mega Mas mengakui akan membicarakan permasalahan ini dengan Tony Wijaya.
"Kalau soal permintaan jemaat kita akan membicarakannya dengan yang bersangkutan (Tony Wijaya)," jelasnya. (BS-001)