Beritasumut.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS terancam akan dicabut kewarganegaraannya."Maraknya kasus bom membuat kita berencana untuk merevisi UU No 15 Tahun 2003. Dalam revisi itu, WNI yang bergabung dengan ISIS akan dicabut hak kewarganegaraannya," kata Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT)Komjen Pol Saud Usman Nasution di Medan, Rabu (10/2/2016).Dijelaskannya, UU No 15 Tahun 2003 hingga kini hanya mengatur tentang proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.Namun, untuk proses hukum bagi mereka yang terlibat dan turut serta melakukan pelatihan militer belum ada dicantumkan."Aspek pencegahan dan rehabilitasi belum ada masuk, seperti da WNI melakukan militer bisa diproses hukum. Inilah yang belum ada dibahas," ungkapnya.Selain itu, masa penahanan juga perlu diperpanjang. Karena, pemeriksaan terhadap terduga teroris butuh waktu yang cukup lama."Masa penahanan tujuh hari. Nah, ini akan kami minta menjadi satu bulan. Kemudian masa penyidikan yang hanya enam bulan, akan kami minta menjadi 10 bulan," jelasnya.Begitupun, proses revisi undang-undang teroris ini butuh waktu."Semua pihak yang terkait akan diundang untuk membicarakan persoalan ini," pungkasnya. (BS-031)