KPU Simalungun Belum Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara

Redaksi - Rabu, 27 Januari 2016 13:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012016/beritasumut_KPU-Simalungun-Belum-Tetapkan-Jadwal-Pemungutan-Suara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - KPU Kabupaten Simalungun hingga Selasa (26/1/2016) belum menentukan hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Simalungun yang sempat tertunda.Padahal, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi yang diajukan oleh KPU Simalungun atas kekalahan mereka menghadapi gugatan JR Saragih di PTTUN Medan, dimana MA berpendapat pasangan JR Saragih-Amran Sinaga harus tetap dimasukkan sebagai peserta Pilkada Simalungun."Ini masih rapat, belum ada jadwal," ujar Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, Selasa (26/1/2016).Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut) Mulia Banurea mengatakan salinan putusan MA tersebut sudah diterima oleh KPU Simalungun. Dengan demikian, putusan MA tersebut dipastikan akan dilaksanakan oleh jajarannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan FKPD di Simalungun. Koordinasi ini penting untuk membicarakan mengenai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara, kesiapan anggaran, kesiapan logistik, kesiapan penyelenggara ditingkat KPPS dan juga kesiapan pengamanan."Harus dilihat juga apakah logistik yang kemarin masih bisa dipakai atau tidak, termasuklah mengenai anggaran yang dibutuhkan dan kesiapan jajaran ditingkat KPPS," ungkapnya.Secara khusus mengenai kesiapan KPPS, Mulia mengatakan hal ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Sebab, honor penyelenggara ditingkat TPS ini sudah diserahkan sebelum Pilkada, 9 Desember 2015 lalu.Dengan demikian, KPU Simalungun perlu mencermati apakah jajaran mereka di tingkat KPPS tersebut masih memenuhi syarat untuk dipakai menyelenggarakan pemungutan suara atau tidak."Harus diperhatikan juga apakah mereka masih memenuhi syarat atau tidak," ujarnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

MA Tolak Kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Berhak Jadi Calon

Berita

KPU Simalungun Resmi Kasasi

Berita

KPU Simalungun Kasasi

Berita

Diduga Ancam Koordinator Panwaslih, Sekretaris KPU Simalungun Ditangkap

Berita

KPU Simalungun Bantah Gugatan JR Saragih-Amran Sinaga

Berita

KPU Simalungun Batalkan Pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga