Beritasumut.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar Pilkada Kabupaten Simalungun.Demikian ditegaskan Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri melalui telepon, Senin (25/1/2016).Dijelaskan, tidak ada lagi alasan bagi KPU Simalungun untuk menunda pilkada setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Kabupaten Simalungun.Hal ini juga untuk memberi kepastian kepada masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Simalungun."Jadi tidak ada lagi alasan bagi KPU Simalungun untuk menunda pilkada. Segera gelar pilkada sekaligus untuk memberi kepastian kepada masing-masing pasangan calon," ujar Aulia.Dicontohkan Aulia, Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sebelumnya juga ditunda, setelah keluarnya putusan MA, sudah akan menggelar pilkada pada Rabu (27/1/2016) lusa.Sebelumnya, Majelis Hakim MA memutuskan menolak kasasi KPU Simalungun pada Rabu (20/1/2016).Dalam putusannya, MA menguatkan putusan PTTUN Medan yang membatalkan pencoretan JR Saragih-Amran Sinaga oleh KPU Simalungun.MA menegaskan, JR Saragih-Amran Sinaga tetap berhak sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. (BS-001)