Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan nama Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga.
Majelis hakim memerintahkan KPU Kabupaten Simalungun sebagai tergugat untuk menggelar pilkada dan menyertakan pasangan JR-Amran.
"Menolak eksepsi tergugat dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebahagian … Mewajibkan tergugat untuk memulihkan tergugat dalam kedudukan harkat dan martabat sebelumnya dengan tetap mengikutsertakan penggugat sebagai peserta pemilukada Simalungun 2015," ujar Ketua Majelis Hakim PTTUN Medan Asmin Simanjorang dalam persidangan di Gedung PTTUN Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (23/12/2015).
Menanggapi putusan tersebut, JR Saragih langsung berterima kasih kepada majelis hakim.
"Putusan ini bukan hanya untuk kepentingan saya, tapi kepentingan semua masyarakat Simalungun yang sangat menanti keadilan. Kami berterima kasih pada keputusan ini, kepada KPU, kepada Panwas. Kita ingin Kabupaten Simalungun kondusif," ucap JR.
Mengenai tidak dipenuhinya gugatannya untuk mengganti Amran Sinaga dari posisi calon wakil bupati, JR Saragih menyatakan dapat menerimanya.
"Apa pun yang diputuskan pengadilan, kami sebagai pasangan calon tetap mengikuti," ucapnya.
Seusai pembacaan putusan, JR Saragih bertemu dan bersalaman dengan pihak KPU Simalungun dan Panwas Simalungun. Mereka bahkan sempat berfoto bersama.
JR Saragih juga menemui puluhan pendukungnya yang menunggu di seberang Gedung PTTUN Medan. Sementara itu sejumlah aparat kepolisian terus siaga di sekitar lokasi.
Sidang putusan ini memang mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Bahkan truk water canon dan panser disiagakan di sana. (BS-001)