Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan nama Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga.
Majelis hakim memerintahkan KPU Kabupaten Simalungun sebagai tergugat untuk menggelar pilkada dan menyertakan pasangan JR-Amran.
"Menolak eksepsi tergugat dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebahagian … Mewajibkan tergugat untuk memulihkan tergugat dalam kedudukan harkat dan martabat sebelumnya dengan tetap mengikutsertakan penggugat sebagai peserta pemilukada Simalungun 2015," ujar Ketua Majelis Hakim PTTUN Medan Asmin Simanjorang dalam persidangan di Gedung PTTUN Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (23/12/2015).
Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Evi Novida Ginting, yang hadir dalam persidangan memaparkan, mereka masih harus mempelajari putusan majelis hakim dan akan berkonsultasi dengan KPU RI.
"Kami KPU hanya menjalankan kewenangan berdasarkan UU dan Peraturan KPU. Semua langkah-langkah yang dilakukan KPU Simalungun sudah sesuai dengan UU dan Peraturan KPU. Bagaimana pengadilan menilai, itu adalah wewenang pengadilan. Kami hanya bisa merespons keputusan pengadilan itu, bagaimana nanti menyikapi keputusan pengadilan PTTUN ini mudah-mudahan bisa menjadi jawaban bagi kita semua," katanya. (BS-001)