Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan nama Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga.
Majelis hakim memerintahkan KPU Kabupaten Simalungun sebagai tergugat untuk menggelar pilkada dan menyertakan pasangan JR-Amran.
"Menolak eksepsi tergugat dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebahagian … Mewajibkan tergugat untuk memulihkan tergugat dalam kedudukan harkat dan martabat sebelumnya dengan tetap mengikutsertakan penggugat sebagai peserta pemilukada Simalungun 2015," ujar Ketua Majelis Hakim PTTUN Medan Asmin Simanjorang dalam persidangan di Gedung PTTUN Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (23/12/2015).
Seusai sidang, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengatakan mereka belum bisa menyikapi keputusan majelis hakim.
"Kami konsultasi dulu ke KPU Sumut," katanya. (BS-001)