KPU Tapsel Tunda Penetapan Calon Terpilih

Redaksi - Selasa, 22 Desember 2015 22:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122015/beritasumut_KPU-Tapsel-Tunda-Penetapan-Calon-Terpilih.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menunda penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2015 hanya lantaran adanya pendaftaran permohonan gugatan pasangan calon M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/2/2015) pukul 01.47 WIB.

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Tapsel Ir Potan Edi Siregar, Selasa (22/12/2015) yang seyogianya untuk menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tapsel hasil Pilkada 2015 ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan dengan hanya merujuk pendaftaran gugatan paslon nomor urut 1 yang tercantum di website MK.

Hadir dalam rapat pleno KPU tersebut, pimpinan partai politik pengusung seluruh pasangan calon, serta Panwaslih Tapsel.

Sejumlah pihak menilai penundaan tersebut tidak mendasar, pasalnya penetapan perhitungan perolehan suara Pilkada Tapsel ditetapkan pada 16 Desember 2015 pukul 15.55 WIB dan diumumkan pada 17 Desember 2015.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jelas disebutkan bahwa batas akhir permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU Kabupaten adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten," ujar Aktifis Tapsel Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan di Padangsidimpuan, Selasa (22/12/2015).

Mengacu ketentuan tersebut, maka batas permohonan gugatan Pilkada Tapsel ke MK adalah paling lambat 20 Desember 2015 sementara pasangan calon mengajukan gugatan pada 22 Desember 2015.

"Saya yakin dalam verifikasi berkas gugatan ke MK nantinya gugur demi hukum karena telah melampaui batas pengajuan gugatan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rapat Pleno KPU Tapsel atas perhitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, Rabu (16/12/2015) menetapkan 150.849 suara sah. 

Pasangan calon nomor urut 2 (Syahrul M Pasaribu- Aswin Efendi Siregar) unggul dari pasangan calon lainnya dengan perolehan sebanyak 99.680 (66,08 %). Paslon nomor urut 1 (Mhd Yusuf Siregar-Rusydi Nasution) sebanyak 41.720 suara (27,64 %), dan paslon nomor urut 3 (Aldinz Rapolo Siregar-Borkat) sebanyak 9449 suata (6,27 %). (BS-029)


Tag:

Berita Terkait

Berita

KPU Tapsel Tetapkan Syahrul-Aswin Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2016-2021

Berita

KPU Tapsel Dilapor ke Panwaslih

Berita

KPU Tapsel Segera Rekrut PPK

Berita

LSM Minta KPU Merevisi Penetapan Calon Terpilih DPRD Madina

Berita

KPU Tapsel Jangan Mau Diintervensi Parpol

Berita

Media Centre KPU Tapsel Dinilai Formalitas