Beritasumut.com - Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Persampahan diharapkan menjadikan Medan menjadi sebuah kota yang bersih.Pemerintah Kota Medan membuat perda ini bukan sekadar untuk mengejar Piala Adipura, tetapi menjadikan sebuah kota yang betul-betul layak huni. Karena kalau kota ini bersih dan sehat akan banyak orang berkunjung.Hal ini dikatakan oleh Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan diwakili Sekda Syaiful Bahri saat membuka sosialisasi Perda 6/2015, di Medan Club, Medan, Selasa (22/12/2015).Hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Medan dengan narasumber Budi D Sinulingga, Direktur Eksekutif Yayasan Hayati Indonesia, serta Praktisi Lingkungan dan Sampah Marwan Ashari Harahap, dan Kabag Hukum Pemko Medan Sulaiman Harahap.Dikatakan, untuk pengawasan perda ini nantinya Dinas Kebersihan akan berkoordinasi dengan Asisten Pemerintahan bahwa sampah bukan hanya tugas pemerintaanh tetapi juga menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan.Camat dan lurah jangan berpangku tangan karena mereka juga merupakan bagian dari sisi pemerintahan untuk membuat wilayahnya menjadi bersih sehingga kota ini disenangi masyarakat."Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolahan Persampahan merupakan wujud dari pendekatan penanganan persampahan berbasis masyarakat. Sebelum Perda Nomor 6/2015 disahkan Pemko Medan telah melakukan inisiasi pengelolahan sampah skala Kelurahan yang dikelola secara rutin oleh masyarakat," ujar Syaiful.Menurutnya, Medan dengan luas 26.510 ha, jumlah penduduk 2,8 juta jiwa dengan pola produksi dan konsumsi yang tinggi, jumlah sampah perhari diperkirakan mencapai 1.500 ton. Diperkirakan persentase sampah terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebesar 81 persen, sedangkan Medan saat ini hanya memiliki satu TPA dengan luas lahan yang terbatas. Oleh karena itu dituntut pengelolaan persampahan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir."Kita berharap sosialisasi tentang Perda Pengelolaan Persampahan ini dapat menjadi momentum pengembangan kesadaran kolektif, penanganan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sekaligus budaya baru masyarakat Kota Medan untuk kualitas lingkungan hidup yang lebih baik," harap Syaiful.Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini nantinya Perda Nomor 6 Tahun 2015 dapat ditegakkan, yakni sesuai mekanisme setahun dilakukan sosialisasi. Jadi November 2016 akan dilakukan penindakan. Tentunya pelaksanaannya tidak sesederhana yang difikirkan, harus dipersiapkan personelnya karena Dinas Kebersihan tidak ada PPNS sehingga harus bekerja sama dengan Satpol PP dan Bagian Hukum. Nantinya akan dibentuk tim, dan di awal tidak melakukan tindakan tetapi pembinaan.Dikatakannya, di dalam perda ini diamanatkan bila seseorang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Bila badan, lembaga, atau kantor membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.Selain itu yang sangat strategis di dalam perda ini apabila seseorang memberikan informasi mengenai masyarakat atau lembaga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan insentif. (BS-001)