Beritasumut.com - Hingga saat ini, sudah 14 pasangan calon Kepala Daerah di Sumatera Utara (Sumut) yang menggugat hasil Pilkada Serentak 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK).Demikian dikutip dari akun Twitter Humas MK, @Humas_MKRI, Senin (21/12/2015) pukul 19.06 WIB.Terbaru, pasangan calon kepala daerah yang menggugat ke MK yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Marganti Manullang-Ramses Purba.Sebelumnya, sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah di Sumut menggugat ke MK. Berikut 13 calon kepala daerah di Sumut yang menggugat ke MK.1. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Usman-Arwi Winata2. Kota Medan: Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma3. Kota Gunungsitoli: Martinus Lase-Kemurnia Zebua4. Kabupaten Labuhanbatu: Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga5. Kota Sibolga: Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu6. Kabupaten Serdang Bedagai: Syahrianto-M Riski R Hasibuan7. Kabupaten Nias: Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo8. Kabupaten Toba Samosir: Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon9. Kabupaten Samosir: Raun Sitanggang-Pardamean Gultom10. Kabupaten Humbang Hasundutan: Palbet Siboro-Henri Sihombing11. Kabupaten Nias Utara: Edward Zega-Yostinus Hulu12. Kabupaten Nias Selatan: Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho13. Kabupaten Humbang Hasundutan: Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing.Seperti diketahui, 21 Kabupaten/Kota di Sumut melaksanakan Pilkada Serentak 2015 pada Rabu (9/12/2015) lalu. (BS-001)