JR Saragih Minta Ganti Wakil

Redaksi - Senin, 14 Desember 2015 16:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122015/beritasumut_JR-Saragih-Minta-Ganti-Wakil.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Perkara hukum yang membelit Calon Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga, memicu kegaduhan. Setelah KPU menunda pilkada, Calon Bupati JR Saragih pun menggugat dan meminta agar tetap diikutsertakan juga mengganti pasangannya.Permintaan penggantian calon wakil bupati itu menjadi salah satu poin dalam gugatan JR Saragih-Amran Sinaga, selain pembatalan surat keputusan KPU yang mendiskualifikasinya. Sidang pembacaan gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (14/12/2015). Pasangan Itu diwakili kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan."Memerintahkan tergugat untuk memberi waktu kepada penggugat dan partai pendukung untuk melakukan penggantian calon, khususnya calon wakil bupati yang akan dipasangankan dengan penggugat dalam Pilkada 2015, sesuai waktu dimungkinkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hinca saat membacakan materi gugatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang.Pada Selasa (8/12/2015) lalu, Majelis Hakim PTTUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih-Amran Sinaga untuk menunda Surat Keputusan KPU Simalungun yang telah membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu. Putusan itu berdampak pada penundaan Pilkada Simalungun, bersama empat daerah lain di Indonesia.Sebelumnya, Ahad (6/12/2015), KPU Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga dari Pilkada Serentak 9 Desember. Pasangan petahana ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang. Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi Amran Sinaga hukuman 4 tahun penjara. Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Menang Berpasangan, JR Saragih Dilantik Sendirian untuk Pimpin Simalungun

Berita

Penahanan Amran Sinaga Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Simalungun

Berita

Calon Wakil Bupati Simalungun Peraih Suara Terbanyak Amran Sinaga Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Berita

JR Saragih-Amran Sinaga Peroleh Suara Terbanyak

Berita

Pilkada Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Unggul Sementara

Berita

Plt Gubernur Sumut Tinjau Pilkada Simalungun