Beritasumut.com - Penundaan Pilkada Kota Pematang Siantar dan Pilkada Kabupaten Simalungun diharapkan tidak berkepanjangan dan bisa dilaksanakan di Tahun 2015 ini.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi kepada wartawan di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (9/12/2015).
"Kita tadi sudah minta petunjuk Pemerintah Pusat melalui Mendagri, agar persoalan di Sumut segera diputuskan," ujar Tengku Erry usai melaksanakan teleconference dengan Mendagri bersama FKPD Sumut.
Pihaknya meminta agar ada kebijakan mengenai payung hukum penggunaan anggaran jika ada pengulangan. Anggaran yang dialokasikan per kabupaten/kota bisa mencapai Rp50 miliar.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut Safrida R Rasahan menyebutkan untuk Pilkada Simalungun menggunakan anggaran Rp40 miliar untuk KPU, Rp6 miliar untuk Panwaslih, dan Rp3 miliar untuk pengamanan. Untuk Pilkada Siantar menggunakan anggaran Rp35 miliar untuk KPU, Rp5 miliar untuk Panwaslih, dan kisaran Rp2,5-Rp3 miliar untuk pengamanan.
"Jadi kita sangat mengharapkan pengadilan akan segera membuat keputusan yang incrah, agar pilkada dua daerah ini tidak ditunda hinga Tahun 2017," ujarnya.
Selain menghindari kerugian negara akibat penganggaran ulang, menurut Safrida akan sulit mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah terpakai.
Safrida memprediksi jika pilkada diundur, maka akan menelan anggaran yang lebih besar lagi.
"Kita sangat berharap Kemendagri bersama KPU RI dan Bawaslu RI mendorong Mahkamah Agung untuk segera memproses dua kasus yang ada di Sumut," ujarnya.
Pilkada di dua daerah ini, kata Safrida sudah siap untuk dilaksanakan.
"Kita hanya ingin memastikan dua pasagan calon ini, apakah bisa ikut serta atau tidak," ujarnya.
Juga disarankannya, agar KPU Kota Pematang Siantar dan KPU Kabupaten Simalungun melakukan upaya hukum, Kamis (10/12/2015).
"Ini kan hari libur, jadi besok kita harapkan KPU langsung melakukan upaya hukum agar persoalan ini segera usai," ujarnya. (BS-001)