Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah mendapat pemberitahuan tentang keputusan ditundanya Pilkada Kota Pematang Siantar dan Pilkada Kabupaten Simalungun. Namun, mereka masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk menindaklanjutinya.
"Kami sudah mendapat pemberitahuan secara lisan dari KPU Pusat mengenai penundaan Pilkada Simalungun dan Pilkada Kota Pematang Siantar. Saat ini kami masih menunggu surat resminya," ujar Anggota KPU Sumut Yulhasni, Selasa (8/12/2015).
Setelah surat dari KPU RI diterima, KPU Sumut akan langsung meneruskannya KPU Kabupaten Simalungun dan KPU Kota Pematang Siantar.
"Sembari menunggu, mereka sudah kita minta untuk bersiap-siap menindaklanjuti surat yang sedang diproses KPU Pusat," imbuh Yulhasni.
KPU Sumut sudah mendapat informasi mengenai rencana KPU pusat menempuh upaya kasasi atas putusan PTTUN Medan yang mengabulkan permohonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Kelanjutan pilkada di Simalungun dan Siantar masih menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap proses kasasi yang dapat dilakukan.
Selain Simalungun dan Siantar, KPU RI juga menyatakan menunda Pilkada Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak dan Kota Manado. (BS-001)