Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menunda Pilkada Kota Pematang Siantar dan Pilkada Kabupaten Simalungun.
Tiga daerah lainnya yang pilkadanya juga ditunda, yakni, Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Pilkada Kabupaten Fakfak, dan Pilkada Kota Manado.
"Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi," ujar Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/12/2015) malam.
"Pematang Siantar, Simalungun, Manado juga akan kami tunda dan minta putusan akhirnya segera," imbuh Hadar seperti dilansir kompas.com.
Penundaan dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hadar mengakui belum bisa memastikan berapa lama penundaan pilkada di lima daerah tersebut. KPU akan meminta Mahkamah Agung agar kasasi KPU diprioritaskan, sehingga pilkada di kelima daerah tersebut dapat tetap dilaksanakan pada 2015. (BS-001)