Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, Selasa (8/12/2015).
PTTUN memerintahkan penundaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Simalungun yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu.
Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengaku belum menerima putusan PTTUN Medan.
"Bagaimana kami mau membuat keputusan, suratnya belum ada sama kami," katanya.
Dia mengaku heran dengan putusan hakim PTTUN yang dinilai sangat cepat.
"Heran juga kita ya karena kami sebagai termohon belum diperiksa tiba-tiba ada putusan," sebutnya.
Jika salinan putusan PTTUN sampai, KPU Simalungun akan menggelar rapat untuk membahas masalah itu.
"Kalau ada, kami tetap harus rapat dulu. Kami juga harus berkoordinasi dengan KPU Sumut," paparnya.
Adelbert juga mengakui akan ada kesulitan seandainya JR Saragih-Amran Sinaga tetap ikut pilkada. Sebab mulai malam kemarin sudah dilakukan sosialisasi pembatalan pasangan itu. Masyarakat diberitahu jika mencoblos pasangan nomor 4, surat suara akan batal.
Sebelum adanya putusan PTTUN Medan, Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni menyatakan gugatan pasangan JR-Saragih-Amran Sinaga tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada Simalungun.
"Hanya bencana alam yang bisa menunda pilkada," ujarnya. (BS-001)