Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menerapkan sistem antar jemput pemilih yang masih berstatus sebagai pengungsi Guung Sinabung di Pilkada Karo 2015. KPU Karo menyediakan sekitar 12 bus yang akan digunakan sebagai armada untuk menjemput dan mengantar pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.Anggota KPU Karo Rahel Sukatendel mengatakan, sistem ini menjadi alternatif yang mereka lakukan untuk memudahkan pengungsi dalam memberikan suaranya, mengingat saat ini sebagian diantara mereka sudah tinggal terpencar."Kemarin kan ada pengungsi yang mendapat dana jatah hidup untuk menyewa ladang, tempat tinggal dan kebutuhan hidup. Nah, mereka-mereka ini tidak lagi mendiami posko pengungsian sehingga terpencar-pencar karena menyewa tempat tinggal sendiri," ujar Rahel melalui telepon, Selasa (8/12/2015).Rahel menjelaskan, KPU Karo sudah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada titik-titik pengungsian. Sosialisasi antar jemput ini sudah dilakukan dengan menentukan titik penjemputan bagi pengungsi yang ingin dijemput untuk memberikan hak suaranya."Jadi ada titik-titik penjemputan. Misalnya bus KPU 12 akan menjemput pemilih yang mengungsi dari Desa Berastepu, Gamber, Kuta Tengah, Pintu Mbesi. Rutenya berarti Kabanjahe-Simpang Empat pulang pergi. Begitu juga dengan bus lain ada rute dan jamnya," jelasnya.Data yang disampaikan saat ini terdapat sekitar 11.464 pemilih dari kalangan pengungsi Sinabung yang terdaftar dalam DPT dan DPTb1 Pilkada Karo 2015. Mereka akan mencoblos pada 28 TPS yang ditempatkan pada posko-posko pengungsi yang ditempatkan pada 16 titik tempat pengungsi terkonsentrasi. (BS-001)