KPU Simalungun Batalkan Pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga

Redaksi - Senin, 07 Desember 2015 13:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122015/beritasumut_KPU-Simalungun-Batalkan-Pencalonan-JR-Saragih-Amran-Sinaga.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih-Amran Sinaga. Jika pasangan ini tetap dicoblos akan menjadi suara tidak sah."Sore kemarin sekitar jam 18.00 WIB, KPU Simalungun sudah membuat berita acara yang membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga," ujar Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni melalui telepon, Senin (7/12/2015).Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang. Dalam amar putusan teranggal 22 September 2015, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."Sesuai peraturan itu, KPU memerintahkan KPU Simalungun untuk menbatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Peraturan itu tidak hanya berlaku di Simalungun tetapi seluruh Indonesia," jelas Yulhasni.Karena pencoretan pasangan JR Saragih-Amran terjadi tiga hari sebelum pencoblosan, surat suara tidak memungkinkan untuk dicetak ulang. Pihak penyelenggara pemungutan suara akan memberitahukan kepada calon pemilih mengenai pembatalan pencalonan pasangan itu."Jika pasangan JR-Amran tetap dicoblos, akan menjadi suara tidak sah," sebut Yulhasni.Dengan batalnya pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga, hanya tiga pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Simalungun. Ketiganya yaitu, Nuriaty Damanik-Posman Simarmata, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, dan Evra Sassky Damanik-Sugito.Menjelang pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, kericuhan terjadi di Kantor KPU Simalungun pada Ahad (6/12/2015). Massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga merangsek masuk ke dalam kantor. Dilaporkan sempat terjadi aksi pelemparan batu hingga tiga polisi terluka. Polisi bahkan sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.Begitupun, KPU telah membuat keputusan mendiskualifikasi pasangan JR Saragih-Amran Sinaga."Pencoblosan tetap berlangsung pada 9 Desember, tidak ada penundaan," pungkas Yulhasni. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pilkada Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Unggul Sementara

Berita

KPU Simalungun Belum Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara

Berita

MA Tolak Kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Berhak Jadi Calon

Berita

KPU Simalungun Resmi Kasasi

Berita

KPU Simalungun Kasasi

Berita

Diduga Ancam Koordinator Panwaslih, Sekretaris KPU Simalungun Ditangkap