Beritasumut.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain Hutajulu terpilih menjadi Ketua Pansus Ranperda Pajak Parkir, di Ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (10/11/2015). Herri terpilih secara aklamasi. Sembilan fraksi mempercaya dirinya memimpin pansus, sedangkan wakil ketua adalah utusan masing-masing fraksi selebihnya adalah anggota.
Herri menjelaskan, pansus akan membahas Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Pihaknya akan melihat apakah pajak parkir di gedung, mall dan perhotelan sudah memenuhi target PAD yang diharapkan Pemko Medan.
"Kemudian apakah selama ini perda itu disalahgunakan oleh manajemen gedung. Inilah yang menjadi tugas pansus untuk menyikapinya," ucap Herri, di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (11/11/2015).
Tujuannya, imbu Herri, supaya bisa dilihat dimana permasalahannya. Selama pelaksanaan perda lama tidak ada pertambahan dalam PAD, sehingga pansus akan membuat perubahan. Kemudian selama ini banyak plaza yang melakukan pelanggaran, misalnya dalam ketentuan biaya parkir Rp3.000, per lima jam naik Rp1.000. Tapi kenyataannya, ada yang menetapkan kenaikan Rp5.000 per jam sehingga ada pemilik kendaraan yang harus membayar parkir Rp100.000.
"Inilah yang akan dilakukan perubahan, apakah perda itu diubah atau melaksanakan perda yang sudah ada. Kami juga nanti akan menambahkan dalam pasal itu, pengelola parkir harus membuat asuransi. Jika ada kendaraan yang hilang, pengelola parkir wajib menggantinya, sehingga orang yang parkir tidak kecewa," jelasnya.
Menurut dia, pengelola tidak boleh lagi membiarkan ada kendaraan yang hilang, atau bagian dari kendaraan seperti kacaa spion maupun helm sepeda motor. Supaya konsumen yang parkir di dalam gedung mendapat jaminan keamanan parkir. Bukan seperti selama ini, pengelola parkir "buang badan", dengan membuat pengumuman: "Kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola".
"Walaupun biaya parkirnya mahal tapi ada jaminan, beda dengan parkir di badan jalan yang dikelola Dinas Perhubungan. Pelayanan juga harus dimaksimalkan, petugas parkir harus menuntun konsumen ke tempat parkir, harus ada pemberitahuan kalau parkir penuh," tuturnya.
Kemudian, kata Herri, retribusi parkir di dalam gedung dan pinggir jalan hampir hampir sama. Di gedung Rp3.000, di pinggir jalan juga Rp3.000. Padahal di dalam gedung ada fasilitas, terhindar dari panas hujan, disediakan penerangan. Sementara di pinggir jalan dibiarkan begitu saja tapi biaya parkir sama.
"Inilah yang harus kita buat perubahannya, apakah tepi jalan tetap harganya, atau pajak parkir di dalam gedung kita lakukan perubahan, kita naikkan tarifnya," imbuhnya.
Tapi, lanjut Herri, pelayanan kepada konsumen harus lebih ditingkatkan, yang terpenting adalah dibuat asuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang parkir. Jika ada pengelola parkir yang mengabaikan perda tersebut, maka izin parkirnya akan dicabut.
"Akan kita buat pasal yang tegas dan sanksinya di dalam perda nanti," pungkas Herri. (BS-001)