Beritasumut.com - Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, 2 Oktober lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan menyampaikan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk diperbaiki. Ditemukan sebanyak 129.983 data ganda dan invalid.
Ketua Panwaslu Kota Medan Raden Deni Admiral mengatakan pihaknya menyurati KPU Medan terkait hasil verifikasi data pemilih yang terdapat dalam DPT Pilkada 2015 dengan klasifikasi data ganda, tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanpa Nomor Kartu Keluarga (NKK). Temuan tersebut diminta diproses dan diperbaiki.
"Kami berharap KPU Medan dapat melakukan pencermatan ulang dan pleno penetapan ulang DPT Pilkada Medan 2015 guna menjamin pelaksanaan yang bersih dan profesional," ujar Raden, di Medan, Ahad (8/11/2015).
Dalam lampiran hasil temuan tersebut dijelaskan, sebanyak 31.398 data ganda (dalam satu kecamatan), 2.134 data tanpa NIK, nomor lama dan tidak lengkap, serta 73.179 data tanpa NKK, nomor lama dan tidak lengkap. Selain itu juga disampaikan sebanyak 23.272 data ganda antar kecamatan.
"Pasca penetapan DPT, KPU Medan berjanji akan memperbaiki sejumlah temuan kesalahan. Maka kita sampaikan, persoalan yang timbul terkait banyaknya data yang bermasalah," katanya.
Sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menyampaikan bahwa temuan data bermasalah di seluruh kecamatan di Medan tersebut berdasarkan data yang mereka terima dari KPU Medan melalui Panwaslu Medan yang merupakan atasan mereka. Mereka kemudian melakukan cek langsung ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Hasilnya seratusan ribu data ditemukan seperti salah satunya yakni NIK lama dengan nomor 250045211410002 atau NIK tidak lengkap seperti 127108078750006, NKK dengan nomor lama 250131812380001, NKK tidak lengkap 127121261206027 dan NKK aneh dengan nomor 25013.
"Kita juga cermati saat penetapan DPTb1 (Daftar Pemilih Tambahan 1), dalam satu hari terjadi perubahan dari 33 pemilih menjadi hanya 3 pemilih setelah kita periksa. Ternyata 30-nya merupakan data ganda," kata Panwascam Medan Johor Matiur Saragih dalam konferensi pers sejumlah Panwascam, di Sekretariat Panwaslu Medan, Sabtu (7/11/2015) malam.
Sementara Ketua Panwascam Medan Amplas M Khairul Ihwan menjelaskan data yang mereka terima dari KPU Medan berupa soft copy dengan format PDF.
"Setelah kita dapat, kita lihat bentuknya PDF. Akhirnya kita konversi ke format microsoft Excel agar lebih mudah kita periksa satu persatu. Setelah kami kroscek, muncullah angkanya," sebutnya.
Mereka juga menegaskan siap menyampaikan data bermasalah tersebut lengkap dengan nama dan alamat sebagaimana diminta oleh KPU Medan agar bisa diperiksa dan diperbaiki.
"Kita juga akan kroscek ulang, apakah nanti data ini sudah diperbaiki. Jika tidak diperbaiki, tentu ini bisa disebut pelanggaran administrasi," kata Ketua Panwascam Medan Tuntungan Amri Abdi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Panwascam Medan Sunggal M Azhar Husin, Ketua Panwascam Medan Johor Budi Harianto, Anggota Panwascam Medan Area Hendrico Yolis, Ketua Panwascam Meda Tembung Amas Anan Siregar, Anggota Panwascam M Saifin Hasibuan serta sejumlah perwakilan Panwascam.
"Harapan kita, bagaimana bisa meminimalisir kemungkinan yang tidak diinginkan terjadi seperti kelebihan logistik pilkada. Sehingga potensi penyelewengan suara bisa diantisipasi," pungkas Amri. (BS-001)