Beritasumut.com - KPU Kota Pematang Siantar menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Nomor Urut 5, Selasa (3/11/2015).
Pasangan ini ditetapkan sebagai calon setelah sebelumnya pendaftaran pasangan ini ditolak oleh KPU sebanyak dua kali, dan dua kali proses gugatan di Panwaslu.
Ketua KPU Pematang Siantar Mangasi Tua Purba didampingi komisioner lainnya menyebutkan, pihaknya menetapkan pasangan ini menjadi peserta pilkada setelah terlebih dahulu, putusan Panwaslu dikoordinasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan KPU Republik Indonesia.
Usai KPU Siantar menetapkan Surfenov-Parlin menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, secara spontan ribuan pendukung Surfenov-Parlin, mengucapkan terima kasih dan meneriakkan "Hidup Mangasi", "Hidup KPU Siantar", "Menang Surfenov-Parlin".
Sedangkan Surfenov Sirait, saat akan meninggalkan Kantor KPU, langsung sujud syukur persis di pintu masuk Kantor KPU Siantar, yang ramai dikawal petugas Polresta Siantar.
"Saya begitu terharu menyaksikan peristiwa ini, saya tegar dan kuat karena support dari partai pendukung yang selalu setia bersama, doakan saya selalu taat dan ingat bila kelak impian ini dapat kita wujudkan bersama," ucap Ketua Umum FORSAS ini.
Terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pematang Siantar kubu ARB Mangatas Silalahi mengimbau seluruh kader Golkar, baik yang selama ini berada di kubu AL, agar merapatkan barisan dan memenangkan pasangan calon yang diusung Golkar, Gerindra dan PPP ini. (BS-001)