Bawaslu Sumut Laporkan Plh Bupati Simalungun

Redaksi - Minggu, 01 November 2015 16:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112015/beritasumut_Bawaslu-Sumut-Laporkan-Plh-Bupati-Simalungun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi.
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Simalungun Gideon Purba kepada Bawaslu RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Sumut. Laporan terkait sikap Plh Bupati Simalungun Gideon Purba yang dinilai mengesampingkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun."Ini sikap kami untuk menyelamatkan Pilkada Simalungun. Apa yang dilakukan oleh Plh Bupati, menurut kami tidak tepat dan terkesan upaya menghalang-halangi pelaksanaan pilkada," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan kepada wartawan, di Medan, Ahad (1/11/2015).Laporan itu menyikapi pernyataan Plh Bupati di sebuah media cetak menyebutkan Panwaslih tidak penting pada penyelenggaraan pilkada. Alasanya, pilkada diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan "Panwaslih tidak penting" dan sikap untuk tidak memenuhi kebutuhan panwaslih sesuai dengan kebutuhan anggaran dinilai dapat mengganggu tahapan pilkada."Kita akan undang Plh Bupati Simalungun, untuk klarifikasi pernyataanya yang mengatakan panwaslih tidak penting," katanya.Kebutuhan anggaran pengawasan Pilkada Simalungun sebesar Rp10.759.665.000. Kebutuhan anggaran sesuai kondisi, dimana Simalungun terdiri atas 31 kecamatan, 415 desa/kelurahan dan 1.685 tempat pemungutan suara (TPS). Dengan kondisi itu, dibutuhkan sebanyak 511 orang pengawas tingkat kabupaten, kecamatan dan PPL, 132 orang staf dan 1.685 Pengawas TPS. Penyusunan personel pengawasan, staf dan pengawas TPS serta masa tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada.Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani Rp5 miliar dalam APBD Simalungun 2015 dan sisanya ditampung dalam Perubahan APBD. Akan tetapi, Perubahan APBD yang disahkan pada 27 Oktober 2015 hanya menampung Rp1.547.445.000. Total dana dalam APBD dan PAPBD sebesar Rp6.547.445.000 sangat tidak mencukupi dengan kebutuhan anggaran. Panwas Simalungun sudah mengajukan keberatan kepada Pemkab Simalungun dan menyatakan tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengawasan tanpa anggaran cukup."Tanpa pengwasan akan menimbulkan masalah keabsahan pilkada," tegasnya.Laporan kepada Bawaslu RI, Mendagri dan Gubernur Sumut sudah dikirim pada 30 Oktober 2015. Harapanya, ada tindakan cepat atas sikap Plh Bupati untuk menyelamatkan Pilkada Simalungun.Bawaslu RI bersama Mendagri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah menandatangani nota kesepahaman mengenai Pengawasan Netralitas Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Prilaku ASN dalam Pilkada. "Kita harapa Mendagri, BKN, KASN dan Plt Gubernur Sumut mengambil sikap dan tindakan," kata Syafrida. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait